Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud 7/2020, PTN dan PTS Bisa Dibubarkan jika...

Kompas.com - 01/02/2020, 15:30 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Usai meluncurkan kebijakan "Kampus Merdeka" pada 24 Januari 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim langsung mengeluarkan Permendikbud.

Dalam Kampus Merdeka, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Kebijakan ini juga sebagai kelanjutan dari konsep "Merdeka Belajar" yang diluncurkan akhir 2019.

Sedangkan di Permendikbud No 7 Tahun 2020 mengatur tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri (PTN), dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca juga: Pentingkah Akreditasi Prodi dan PT? Ini Penjelasan di Permendikbud 5/2020

Jadi, bagi kampus yang baik harus mentaati peraturan ini. Jika tidak, maka kampus negeri maupun swasta bakal dibubarkan atau dicabut izinnya.

4 alasan pembubaran PTN

Seperti pada permendikbud ini, pembubaran PTN diatur dalam pasal 20. Jika ingin tahu bagaimana PTN bisa dibubarkan, maka simak penjelasan yang dirangkum dari permendikbud ini.

PTN akan dibubarkan jika:

1. PTN dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);

2. Karena ada perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau peraturan perundang-undangan;

3. Tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau

4. Kampus bersangkutan dikenai Sanksi Administratif berat.

Jika sudah ada indikasi itu, maka Menteri akan mengusulkan pembubaran PTN berbentuk universitas dan institut kepada Presiden.

Menteri menetapkan pembubaran PTN ini yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

Baca juga: 5 Syarat PTN Dapat Berbadan Hukum Menurut Permendikbud 4/2020

Nantinya, Kementerian juga harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pembubaran PTN, paling lama satu tahun sejak keputusan pembubaran ditetapkan.

Jadi, jangan sampai ya kampus negeri dibubarkan. Sayang sekali sudah jadi PTN, apalagi PTN ternama harus dibubarkan kampusnya.

7 alasan pencabutan izin PTS

Tidak hanya kampus negeri saja, tetapi dalam Permendikbud 7/2020 ini juga mengatur tentang pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS) di pasal 21.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com