Nadiem: Ada Salah Persepsi, Penghapusan Tenaga Honorer Itu di Pemerintah Pusat, Bukan di Sekolah

Kompas.com - 13/02/2020, 08:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pembayaran gaji guru honorer hingga 50 persen, bertentangan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ia menilai ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Kalau saya enggak salah, yang penghapusan honorer itu seperti yang Menpan-RB katakan di pemerintah pusat, bukan di sekolah," kata Nadiem dalam acara "Bincang Sore" dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut dia, tidak ada penghapusan guru honorer di Indonesia, khususnya di daerah. Nadiem mengatakan, jumlah guru honorer di Indonesia cukup besar.

"Mereka (guru honorer) banyak yang mengabdi luar biasa. Jadi sebenarnya tidak bertentangan," kata Nadiem.

Ia menyebutkan, seperti yang dikatakan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, penghapusan tenaga honorer hanya dilakukan di tingkat pusat, bukan tenaga honorer seperti guru di tingkat daerah.

Baca juga: Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, IGI Nilai Ada Kemunduran Secara Sistem

Guru honorer, lanjut Nadiem, merupakan kewenangan kepala sekolah selaku pihak yang mengangkat dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan sehingga tak ada penghapusan tenaga honorer seperti guru.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut hasil dari Rapat Komisi II di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak ada lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

Baca juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

Di dalam rapat tersebut, pihak Kemenpan-RB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non-ASN.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak Kemenpan-RB.

Menurut Kemenpan-RB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non-struktural.

Dikritik Ikatan Guru Indonesia

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai pembayaran gaji guru honorer hingga 50 persen menggunakan dana BOS merupakan sebuah kemunduran secara sistem.

Ia menilai pembayaran itu tak sejalan dengan semangat penghapusan sistem honorer dari DPR dan BKN.

"Penambahan 50 persen untuk honorer sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN untuk menghapuskan sistem honorer, seharusnya bukan jadi 50 persen, tetapi menjadi 0 persen," kata Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

Kepada Kompas.com, ia menilai adanya kenaikan porsi dana BOS, pemerintah daerah akan lepas tangan tentang pembiayaan gaji guru honorer.

Menurut dia, pemerintah daerah berpotensi mengabaikan perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan, khususnya pembayaran gaji guru honorer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau