KOMPAS.com - Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Peringatan pertama Hari Musik Nasional dicanangkan pertama kali 9 Maret 2013 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Penetapan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional didasarkan pada hari tersebut juga merupakan hari lahirnya Wage Rudolf Soepratman atau yang lebih dikenal sebagai WR Soepratman. WR Soepratman lahir di tahun 1903 di Somongari, Purworejo.
Melalui rilis resmi Kemendikbud, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyampaikan sebagai karya seni, musik pada hakikatnya tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Musik dipandang sebagai media yang efektif untuk menyampaikan pesan. Dalam komunikasi dengan menggunakan musik, dapat disimpulkan bahwa musisi sebagai komunikator, lirik dan irama sebagai media, dan masyarakat sebagai komunikannya.
Baca juga: Sederet Harapan dan Curahan Hati Musisi Indonesia pada Hari Musik Nasional
Dalam pemajuan seni khususnya seni musik nyatayanya masih ditemui beberapa permasalahan antara lain terkait pelaksanaan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Termasuk dalam hal pemberian royalti.
Hal ini dialami salah satu maestro campur sari, Didi Kempot yang sempat mengeluhkan minimnya musisi dan pihak lain yang minta izin untuk menggunakan beberapa lagu ciptaannya.
Hal ini erat kaitannya dengan perjanjian royalti dengan pihak manajemen, label atau pihak lain di balik pemasaran mereka.
Walaupun Indonesia telah memiliki UU Hak Cipta, namun masalah mengenai royalti belum banyak dipahami karena royalti sendiri adalah bentuk pembayaran yang dilakukan kepada pemilik hak cipta atau pelaku untuk menggunakan karya ciptanya.
“Kementerian berkomitmen untuk menjalankan pemajuan musik Indonesia melalui perlindungan hak cipta, sistem pendataan terpadu, peningkatan apresiasi dan literasi musik dalam pendidikan, meningkatkan kesejahteraan musisi, maupun penyiapan infrastruktur pendukung sesuai dengan janji presiden,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid melalui rilis resmi (9/3/2020).
Hilmar menyampaikan terbentuknya unit baru di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan yakni Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru nantinya akan berusaha mencari jalan keluar bagi permasalahan yang terjadi di dunia musik.
Direktorat baru ini akan berfokus pada bidang musik antara lain:
Baca juga: Pesan Slank di Hari Musik Nasional: Hargai Musisi, Hindari Download Bajakan!
Hilmar juga menjelaskan, hal ini sesuai dengan Permendikbud 46 tahun 2019 tentang tugas dan fungsi Dit. PMMB untuk melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pendataan dan pemantauan serta evaluasi di bidang musik.
"Rencana aksi jangka pendek direktorat baru ini di bidang musik akan dimulai dari setiap kegiatan di Kemendikbud terlebih dahulu. Jadi kegiatan apapun yang menggunakan musik atau lagu, akan dihitung royaltinya untuk diberikan kepada yang berhak, entah itu produser atau pencipta lagunya," tegas Hilmar.
Ia menyampaikan mekanisme penghitungan royaltin nantinya akan bekerja sama dengan organisasi terpercaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.