Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Bintara Polri Buka 10.275 Orang Lulusan Minimal SMA, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 09/03/2020, 15:57 WIB
Albertus Adit

Penulis


KOMPAS.com - Ada kabar baik bagi para lulusan SMA/Sederajat, D3, atau S1. Sebab, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan terpadu Bintara Polri TA 2020.

Melalui Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/7/III/DIK.2.1./2020 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri TA 2020, tahun ini Polri membuka rekrutmen Bintara sebanyak 10.275 orang.

Jika kamu lulusan SMA/D3/S1 dan ingin mengabdi pada bangsa dan negara bersama Polri, maka simak baik-baik informasi yang dirangkum dari laman Penerimaan Polri ini.

Baca juga: Rekrutmen Bintara TNI AD 2020 bagi Lulusan SLTA Masih Dibuka

Adapun jumlah peserta didik Bintara Polri TA 2020 ini ialah 10.275 orang yang terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

Jadwal seleksi

  • Pendaftaran online: 7-23 Maret 2020
  • Verifikasi calon dan dokumen: 9-27 Maret 2020
  • Penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia: 28 Maret 2020
  • Pemeriksaan administrasi awal, pengumuman dan kirim hasil: 29 Maret - 4 April 2020

Pendidikan

  • Pembukaan pendidikan: 7 Agustus 2020
  • Penutupan pendidikan: 2 Maret 2021

Tempat pendidikan

  • SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus
  • Sepolwan untuk Bintara Polwan

Tempat pendaftaran

Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda

Ketentuan penerimaan

  • Pendaftar/peserta tidak dipungut biaya/gratis dan bebas dari praktek KKN
  • Pendaftar/peserta wajib mengunduh aplikasi WBS SDM Polri. Tata cara mengunduh dan menggunakan aplikasi terdapat di laman penerimaan.polri.go.id
  • Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka peberimaan Bintara Polri.
  • Penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.
  • Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
  • Bintara Polri bersumber dari ijazah D3 diberikan masa dinas surut 2 tahun dan ijazah S1/D4 diberikan masa dinas surut 3 tahun.

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia (Pria atau Wanita)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat
  • Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres Setempat).
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus

1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI

2. Lulusan SMA/Sederajat:

  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00.
  • Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00.

3. Lulusan D3 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi
4. Lulusan S1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi

5. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2020) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah akhir.

6. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.

Baca juga: Rekrutmen Taruna Akmil TNI AD 2020 bagi Lulusan SMA Masih Dibuka

7. Persyaratan usia:

  • Lulusan SMA/Sederajat usia minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 21 tahun.
  • Lulusan D3 usia maksimal 22 tahun
  • Lulusan D4/S1 usia maksimal 24 tahun

8. Belum pernah menikah, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak kandung dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

9. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

10. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

11. Membuat surat penyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orangtua/wali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com