Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Registrasi Akun LTMPT Segera Ditutup, Perhatikan Cara Registrasi Ini

Kompas.com - 04/04/2020, 19:07 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Buat kamu yang ingin mendaftar perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020, jangan lupa untuk melakukan registrasi akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Pasalnya, registrasi akun LTMPT segera ditutup.

Batas waktu registrasi akun LTMPT diberikan oleh LTMPT yakni sampai Minggu, 5 April 2020 pukul 20.20 WIB.

Registrasi akun LTMPT diperlukan untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Untuk registrasi akun LTMPT tahap II melalui laman, https://portal. ltmpt.ac.id/reg.

Melansir akun resmi Instagram LTMPT, ada pengumuman terkait penutupan registrasi akun LTMPT tahap II bakal segera berakhir yakni pada 5 April 2020 pukul 22.00 WIB.

Pengumuman di akun Instagram LTMPT itu diposting pada Sabtu (4/4/2020) yang berisi penutupan registrasi akun LTMPT tahap ke-2.

Data siswa

  1. Siswa registrasi akun tahap I: 1.426.804
  2. Siswa akun aktif tahap I: 1.375.381
  3. Siswa akun permanen tahap I: 1.272.916
  4. Siswa registrasi akun tahap II: 228.510
  5. Siswa akun aktif tahap II: 227.476
  6. Siswa akun permanen tahap II: 179.572
  7. Total siswa registrasi akun: 1.655.314
  8. Total siswa akun aktif: 1.602.857
  9. Total siswa akun permanen: 1.446.506

Cara registrasi akun LTMPT Registrasi akun LTMPT tahap II bagi siswa yang akan mendaftar UTBK dan SBMPTN 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Registrasi akun menggunakan NISN, NPSN, dan tanggal lahir di laman https://portal.ltmpt.ac.id
  2. Siswa SMA/MA/SMK, termasuk peserta paket C dan Sekolah Republik Indonesia (SRI) di luar negeri yang akan lulus tahun 2020
  3. Siswa SMA/MA/SMK termasuk peserta paket C dan Sekolah Luar Negeri Non-SRI, lulusan tahun 2018 dan 2019
  4. Siswa yang belum memiliki akun LTMPT tahun 2020
  5. Siswa yang sudah memiliki akun tetapi belum melakukan simpan permanen saat registrasi akun tahap ke-1, pada 2 Desember 2019 sampai 10 Januari 2020
  6. Siswa lulusan Sekolah Luar Negeri Non-SRI harus memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbud
  7. Data siswa lulusan Sekolah Luar Negeri Non-SRI harus sudah tercatat di Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com