Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Mendikbud No 1 Tahun 2021, Guru Lebih Menghargai Proses Pembelajaran

Kompas.com - 05/02/2021, 11:59 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nadiem Makarim nomor 1 tahun 2021, ada 3 poin yang dijadikan syarat kelulusan siswa.

Yakni siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Pada poin kedua, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Poin ketiga, siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Pada poin terakhir ini, ada beberapa hal yang perlu dicermati.

4 hal ujian oleh sekolah

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Baik itu penghargaan, hasil perlombaan dan lain sebagainya.

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

Baca juga: SE Mendikbud, PPDB 2021 Tetap Gunakan 4 Jalur Ini

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Disambut baik sekolah

Poin dalam SE Mendikbud ini disambut baik oleh sejumlah kepala sekolah. Seperti Kepala SMPN 2 Pakem Sleman Triworo Setyaningsih menyambut gembira SE Menteri Pendidikan ini.

Menurutnya, dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan siswa harus melaksanakan belajar di rumah, terlalu dipaksakan jika tetap melaksanakan Ujian Nasional secara serentak. Apalagi situasi di tiap sekolah pasti memiliki perbedaan.

"Kebijakan Menteri sudah luar biasa untuk menentukan kenaikan kelas atau kelulusan lebih dimudahkan. Karena banyak alternatif baik itu portofolio, tes dan bisa menggunakan penugasan atau teknik lain disesuaikan dengan sekolah," kata Triworo kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Dengan adanya kebijakan ini, siswa juga tidak harus menguasai semua kompetensi. Dengan kebijakan ini Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar tidak semuanya harus terpenuhi hanya yang essential saja.

Baca juga: Ini 4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?

Meski tidak ada Ujian Nasional, lanjut Triwowo, hal ini bukan berarti menunjukkan kemunduran kualitas seorang siswa.

Guru menghargai proses pembelajaran

Tetapi dari kebijakan SE Menteri diharapkan guru lebih mementingkan proses pembelajaran dan membuat pembelajaran itu bermakna.

Baik dari keterampilan siswa dan mengajak siswa menalar kritis. Bukan hanya semata-mata terkungkung menguasai materi pembelajaran saja.

"Jika hanya menguasai materi pembelajaran itu jadi kurang bermakna. Nilai Merdeka Belajar-nya jadi berkurang," imbuh Triworo.

Ia menambahkan, dalam SE juga tertuang konsep jika semua mata pelajaran itu penting. Sedangkan adanya Ujian Nasional hanya mengujikan 4 mata pelajaran saja dan mengesampingkan mata pelajaran lain.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ini Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021

"Jika UN ditiadakan, satuan pendidikan punya kewenangan tersendiri mengembangkan sesuai karakteristik siswa dan lingkungan sekolah. Semua mata pelajaran dimaknai secara holistik atau menyeluruh," tutup Triworo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau