KOMPAS.com - Sebagian besar, siswa sekolah masih mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Untuk itu, materi bisa didapat dari mana saja.
Tak hanya dari guru, materi pelajaran juga bisa didapat dari sumber tepercaya. Salah satunya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bagi siswa SMA atau sederajat yang sedang belajar hak dan kewajiban warga negara, maka berikut ini ada materi dari Rumah Belajar Kemendikbud.
Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Baca juga: 5 Ciri Kamu Termasuk Orang Cerdas, Bukan Hanya Dilihat dari IQ
Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.
Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.
Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.
Baca juga: Menguak Kebenaran Sejarah G-30-S dari 4 Buku
Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Anak-anak Indonesia juga berhak mendapatkan pendidikan, dan itu diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.