Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UB Dukung Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Hidup

Kompas.com - 27/04/2021, 12:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan sempat heboh karena satu peraturan pemerintah. 

Aturan tersebut, mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak menyebutkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi menjadi polemik.

Pasalnya, berembus kabar jika Pancasila dan Bahasa Indonesia akan dihapus di mata kuliah perguruan tinggi

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah merilis pernyataan resmi.

Baca juga: Mendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Kurikulum Wajib

Ia menegaskan akan mengajukan revisi PP tersebut terkait substansi kurikulum wajib.

Dilansir dari laman kemdikbud, Nadiem menjelaskan jika PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

"Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas," Kata Nadiem.

Pihaknya akan senang dan mengapresiasi jika ada masukan dari masyarakat. "Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," terangnya.

Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka Jakarta Dimulai, Keputusan di Orangtua

Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Pengembangan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Universitas Brawijaya (Pusat MPK-UB)  Abdul Madjid, menyampaikan setuju dengan langkah yang diambil Mendikbud.

“Memang dalam siaran pers telah diklarifikasi bahwa PP Standar Nasional Pendidikan disusun mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, namun siaran pers saja tidak cukup," Jelasnya.

Alasannya, karena pada PP juga disebutkan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara jelas menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

"Sehingga harus direvisi. Karena PP merupakan penjabaran pelaksanaan dari UU,” paparnya.

Menurut Abdul Madjid, Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan komitmen nasional, baik sebagai ideologi bangsa maupun sebagai bahasa persatuan.

Serta memiliki sejarah panjang dan tidak bisa begitu saja dihilangkan, karena akan menghilangkan sejarah dan karakter bangsa.

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Officer Development Program

“Mata kuliah ini dulu disebut Mata Kuliah Umum, namun sekarang ditegaskan menjadi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Harapannya mahasiswa akan memiliki wawasan kebangsaan yang baik, yaitu paham ideologi bangsa sebagai negara kesatuan serta sifat-sifat baik Pancasila, memahami bahasa persatuan, dan memiliki nilai religiusitas," ujarnya.

Di samping berilmu tinggi, mahasiswa tidak lupa pada akar nilai-nilai bangsanya. "Untuk itu PP ini perlu direvisi dan memasukkan secara tegas substansi kurikulum wajib,” ujar dosen Fakultas Hukum ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com