Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa PMDSU: Ini Komponen Pembayaran, Tata Cara dan Persyaratannya

Kompas.com - 09/05/2021, 07:50 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) batch VI.

Panduan mengenai program beasiswa ini dapat diunduh pada laman http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/pmdsu dan calon pelamar Beasiswa PMDSU dapat melihat profil diri dan keahlian calon promotor pada laman tersebut.

Pendaftaran Beasiswa PMDSU batch VI sudah dapat diakses mulai tanggal 17 Mei hingga 8 Juni 2021.

PMDSU merupakan skema beasiswa percepatan studi pascasarjana program magister sekaligus doktor dalam kurun waktu 4 tahun yang akan dibimbing oleh promotor handal di bidangnya. PMDSU mencetak putra-putri terbaik bangsa menjadi doktor muda berkualitas.

Baca juga: Calon Mahasiswa, UNY Buka 7 Jalur Seleksi Mandiri

Merangkum dari laman Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek berikut komponen pembayaran, tata cara dan persyaratan PMDSU:

Komponen pembayaran

1. Jenis kegiatan: Riset di kelompok peneliti/promotor.

  • Komponen biaya: Hibah penelitian PMDSU
  • Keterangan: Maksimal Rp 60 juta per mahasiswa tiap tahunnya.

2. Jenis kegiatan: Outsourcing fasilitas riset di luar negeri (untuk mahasiswa)

  • Komponen biaya: PKPO (Sandwich-like) untuk mahasiswa sesuai rencana studi paripurna yang diusulkan.
  • Keterangan: Sesuai ketentuan Program PKPI (Sandwich-like)-PMDSU

Baca juga: Ini 12 Langkah Ikuti Pendaftaran Beasiswa Kemendikbudristek 2021

3. Jenis kegiatan: Perluasan jejaring riset internasional (untuk promotor)

  • Komponen biaya: Peningkatan jejaring kerjasama sesuai rencana studi paripurna yang diusulkan.
  • Keterangan: SAME PMDSU (Program Peninfkatan Kerjasama Promotor PMDSU)

4. Kegiatan: Biaya pendidikan

Baca juga: Cegah Learning Loss dengan Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

5. Kegiatan: Biaya hidup dan tunjangan mahasiswa

  • Komponen biaya: BPPDN
  • Keterangan: Sesuai standar

Tata cara pendaftaran Beasiswa PMDSU

  • Proses pelamaran harus dilakukan secara online, yaitu melalui laman http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/pmdsu mulai tanggal 17 Mei - 8 Juni
  • 2021. Setiap pelamar akan mendapatkan nomor registrasi (registration number) dan password yang dapat digunakan untuk login kembali di sistem.
  • Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1 yang telah dilegalisasi.
  • Melampirkan salinan ijazah dan transkrip program spesialis (jika sudah menempuh program profesi atau interenship).
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  • Melampirkan surat surat pernyataan sedang tidak menerima beasiswa dari sumber lainnya.
  • Melampirkan surat rekomendasi dari dosen pembimbing S1.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Gelar Lomba Literasi Cerahkan Negeri bagi Siswa ABK

Persyaratan Beasiswa PMDSU

Adapun persyaratan bagi pelamar Beasiswa PMDSU batch VI sebagai berikut:

1. Sarjana unggul (fresh graduate).

2. Telah memiliki gelar S1 (sarjana strata 1).

3. Persyaratan IPK pelamar sebagai berikut:

  • Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,25
  • Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,5
  • Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,5
  • Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,75
  • Akreditasi PT dan Prodi Asal Pelamar dibawah B, maka IPK ≥ 3,8

4. Usia maksimal 24 tahun untuk lulusan non profesi dan 27 tahun untuk lulusan profesi per tanggal 31 Desember 2021.

Baca juga: Yuk Simak Mitos dan Fakta Seputar Susu UHT Menurut Guru Besar IPB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com