Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini 8 Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kompas.com - 24/06/2021, 10:38 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Meski demikian, pemerintah tetap ada rencana untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Jika nanti pada tahun ajaran baru 2021/2022 kasus Covid-19 sudah aman, sekolah diharapkan menyelenggarakan PTM terbatas.

Bagi siswa, orangtua, dan warga sekolah, seperti ini 8 prosedur PTM terbatas.

Baca juga: Siswa, Ini 5 Makna Lambang Pancasila

Informasinya dilansir dari akun Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Rabu (23/6/2021):

1. Kondisi kelas

  • Jaga jarak minimal 1,5 meter
  • Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 siswa

2. Jadwal pembelajaran

Untuk jadwal pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

3 Perilaku wajib

  • Menggunakan masker dengan benar
  • Menerapkan etika batuk/bersin
  • Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

4. Kantin

Kantin di masa transisi tidak diperbolehkan, di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.

5. Kondisi medis warga sekolah

Warga satuan pendidikan (sekolah) harus sehat dan jika mengidap komorbid (kondisi ketika dua penyakit atau lebih hadir secara bersama-sama) harus dalam kondisi terkontrol.

Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Untuk masa transisi tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah. Di masa kebiasaan baru boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Siswa, Ini Lho Asal Usul Nama Indonesia

7. Kegiatan selain pembelajaran di sekolah

Di masa transisi tidak diperbolehkan, di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.

8. Pembelajaran di luar lingkungan sekolah

Untuk kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com