Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa, Lawan Pelecehan Seksual di Tempat Publik dengan 5D

Kompas.com - 18/11/2021, 16:14 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk melindungi insan pendidikan di perguruan tinggi dari kekerasan seksual, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021.

Permendikbud 30 tentang Pencegahan, Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini dibuat untuk menghentikan keberulangan kekerasan seksual yang saat ini makin meresahkan.

Kekerasan seksual ini tidak hanya rentan terjadi di lingkungan kampus saja. Tapi juga tidak menutup kemungkinan kekerasan seksual atau pelecehan seksual juga terjadi di jenjang pendidikan lainnya.

Bahkan kekerasan seksual atau pelecehan seksual juga bisa terjadi di tempat publik. Misalnya di transportasi umum atau tempat lainnya.

Baca juga: Unpar Siapkan Perangkat untuk Implementasikan Permendikbud PPKS

Lawan pelecehan seksual dengan 5D

Merangkum dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021), jika kamu melihat seseorang mengalami pelecehan seksual, jangan diam saja.

Kamu bisa melawan pelecehan seksual di ruang publik dengan cara 5D. Apa saja 5D itu, yuk simak bersama informasi yang disampaikan Disdik DKI Jakarta berikut ini.

1. Dialihkan

Alihkan perhatian dengan memulai percakapan atau berpura-pura mengenal korban.

2. Ditenangkan

Bawa korban ke tempat yang lebih aman, jauh dari pelaku dan berusaha menenangkan korban.

Baca juga: Jadi Bagian dari Profil Pelajar Pancasila, Ini Manfaat Toleransi

3. Dilaporkan

Bila kamu butuh bantuan orang lain untuk menghentikan pelaku pelecehan, laporkan hal tersebut ke pihak berwenang.

4. Ditegur

Jangan ragu untuk menegur pelaku dengan tegas dan langsung hentikan tindakannya saat itu juga.

5. Dokumentasikan

Perhatikan dan rekam video pelecehan yang terjadi lalu berikan kepada korban. Perlu diingat, mendokumentasikan ini hanya untuk kepentingan pelaporan terhadap pihak berwajib.
Jangan menyebarluaskan rekaman tersebut tanpa seizin korban.

Baca juga: Siswa, Seperti Ini Cara Kerja Robot dan Jenisnya

Itulah cara 5D yang bisa dilakukan jika masyarakat melihat pelecehan seksual di tempat publik. Maraknya kekerasan seksual atau pelecehan seksual ini sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menghentikan tindakan ini agar tidak terjadi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau