Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Risek Jelaskan Syarat Sekolah yang Bisa PTM 100 Persen

Kompas.com - 05/01/2022, 13:13 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak boleh melarang PTM terbatas bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Meski kini DKI Jakarta menjadi wilayah yang telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 persen, namun Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek), Suharti menegaskan bahwa tak semua wilayah atau sekolah bisa menerapkan PTM 100 persen.

Baca juga: Wajib PTM Terbatas 2022, Orangtua Tak Punya Opsi Sekolah Online

Dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022, Senin (3/1/2022) Suharti mengatakan, pemerintah berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 secara terbatas dan tidak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh (100 persen).

“Ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi. Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya seperti dilansir dari laman Kemendikbud Ristek.

Sekolah yang bisa melakukan PTM 100 persen ialah sekolah yang berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 dan 2. Selain itu, capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen.

Namun, terang dia, jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50—80 persen, maka satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran di UI, UGM, Undip, Unpad, Unair

PTM terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.

Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga, maupun peserta didik,” katanya.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri menambahkan bahwa ada pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis.

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Daerah yang masuk dalam kondisi khusus tersebut dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 (https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2413).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Tengah Omicron, IDAI: Tidak Boleh Ada Paksaan

Alasan Kemendikbud Ristek dorong PTM Terbatas

Suharti menjelaskan, pemerintah terus mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, meskipun tetap dilaksanakan secara terbatas karena pandemi Covid-19 belum usai.

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan pada masa awal pandemi ternyata banyak menimbulkan dampak negatif. Terjadi penurunan kemampuan belajar yang sangat mengkhawatirkan selama 1 tahun awal pandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com