Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPI Dunia Serahkan Naskah Akademik untuk Dukung Pengesahan RUU TPKS

Kompas.com - 13/01/2022, 10:07 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Berdasarkan Catatan Tahun (Catahu) 2020 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), setidaknya ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020. Peningkatan kurva tindak kekerasan dan kejahatan seksual di tengah pandemi belum juga usai.

Menyikapi kondisi ini, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia sebagai organisasi pelajar terbesar di luar negeri menyer.ahkan Naskah Akademik untuk mendukung RUU TPKS untuk segera disahkan oleh DPR RI

Naskah Akademik yang telah disusun oleh perwakilan pelajar dan didukung dari 53 PPI Negara di tiga Kawasan Dunia yaitu Asia Oseania, Timur Tengah Afrika dan Amerika Eropa ini langsung diserahkan oleh Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi kepada Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Baca juga: 15 Beasiswa Penuh S1-S2 Pendaftaran Januari-Februari 2022

Selain ke DPD RI, PPI Dunia juga menyerahkan langsung naskah akademiknya kepada Ade Rossi Cherunnisa dari Komisi III DPR RI yang juga sebagai Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) DPR RI.

Turut menyaksikan anggota legislatif perempuan muda Puteri Komarudin dari Komisi II DPR RI yang juga sebagai alumni dari PPI Australia.

Ade Rossi menyampaikan bahwa RUU TPKS ini merupakan suatu pengaturan hukum untuk melindungi hak perempuan dan anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan persamaan kedudukan dalam hukum.

“Presiden Jokowi sudah memberikan posisinya untuk mendukung RUU TPKS segera disahkan. Maka sebagai partai pendukung pemerintah, kami semua akan turut memperjuangkan aspirasi ini (RUU TPKS) agar segera disahkan menjadi Undang Undang”, ungkap Ade dalam siaran pers PPI.

Dalam penyerahan naskah akademik tersebut, Faruq menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) ini sangat esensial dan dinantikan oleh banyak masyarakat Indonesia untuk memberikan perlindungan dan memadai dari ancaman kekerasan seksual.

Baca juga: 5 Jenis Pekerjaan Paling Dibutuhkan di Metaverse, Mahasiswa Harus Tahu

Oleh karenanya, kata dia, PPI Dunia menganalisis data yang terkumpul dengan pendekatan deskriptif analisis.

“Naskah akademik ini dimaksudkan untuk memberikan perspektif akan urgensi pentingnya harmonisasi pengaturan hukum terkait kekerasan seksual untuk dapat memberikan jaminan perlindungan untuk bebas dari kekerasan sebagaimana amanat dalam UUD 1945," ungkap Faruq.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD RI La Nyalla menyampaikan apresiasi atas kajian yang telah dibuat oleh PPI Dunia. DPD RI siap mengawal agar RUU TPKS bisa segera disahkan sesuai aspirasi PPI Dunia.

Saat ini RUU TPKS sudah masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022, semoga bisa segera disahkan dalam waktu dekat, ungkap senator asal Jawa Timur ini.

Senator Fachrul Razi juga mengapresiasi atas naskah akademik yang telah disusun oleh PPI Dunia untuk mendukung segera disahkannya RUU TPKS ini. Menurutnya, ini sebagai wujud bukti kepedulian para pelajar Indonesia di luar negeri terhadap permasalahan bangsa.

“Naskah akademik dan pernyataan sikap PPI Dunia terkait RUU TPKS ini adalah wujud kepedulian yang luar biasa dari pelajar Indonesia di luar negeri terhadap permasalahan bangsa, mari kita kawal bersama-sama," ungkap senator dari Aceh ini.

Baca juga: Desa Terang Desa Internet, Inisiasi PPI Dunia Hadirkan Internet Daerah 3T

Dalam kesempatan tersebut, Faruq didampingi oleh Yudi Ariesta Chandra Direktur PPM PPI Dunia, Josephine Looraine Allestra dan Irhamni Rofiun.

Chandra juga menyampaikan bahwa semoga RUU TPKS ini bisa segera disahkan sehingga bisa dijadikan instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, ungkap mantan Ketua PPI Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com