Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Beri Bantuan untuk 381 Madrasah Daerah Tertinggal dan Perbatasan

Kompas.com - 10/01/2024, 14:00 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan ke 381 madrasah di daerah tertinggal dan perbatasan pada akhir Desember 2023.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kemenag, M Sidik Sisdiyanto mengatakan, bantuan ini diberikan sesuai kebutuhan madrasah yang berada di daerah tertinggal dan perbatasan serta madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dan rintisan madrasah unggulan.

"Bantuan tersebut difokuskan penggunaannya untuk pembelian alat media pembelajaran, rehab ringan, sanitasi, alat permainan edukatif dan alat pendidikan inklusi," kata Sidik dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Beasiswa S1 Singapura 2024, Kuliah Gratis dan Uang Saku Rp 75 Juta

Sidik mengatakan, bantuan ini merupakan upaya optimalisasi atas sisa penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) 2023.

Optimalisasi ini dilakukan agar bantuan BOS pada Madrasah dan BOP RA ini bisa dirasakan oleh masyarakat secara optimal dan meningkatkan mutu pembelajaran.

Jika dirincikan, bantuan tersebut diberikan pada 160 madrasah di daerah tertinggal dan 122 madrasah di daerah perbatasan seperti perbatasan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, Kepulauan Riau, Lampung, dan Papua Barat.

Selain itu, Kemenag juga memberikan bantuan untuk 84 madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dan 15 madrasah rintisan unggulan.

Baca juga: Beasiswa S1 ke Australia 2024, Kuliah Gratis dan Uang Saku Rp 733 Juta

Jumlah bantuan yang diterima untuk masing-masing lembaga adalah Rp 200 juta untuk MI, MTs dan MA dan Rp 100 juta untuk RA.

Semetara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, bantuan disalurkan sudah sesuai petunjuk teknis.

Hal itu dilakukan agar seluruh proses pemberian bantuan berjalan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan.

"Harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja penerima bantuan. Semua harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dhani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com