Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggelap Dana BOS di Kediri Ditahan

Kompas.com - 03/12/2008, 19:17 WIB

KEDIRI, RABU - Penyidik Kejaksaan Negeri Kediri, Rabu (3/12), menahan Kamal Mustofa, tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah. Akibat perbuatan tersangka, negara dan masyarakat dirugikan sebesar Rp 23,760 juta.

Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo mengatakan, tersangka merupakan Kepala Sekolah di Madrasah Tsanawiyah Taufiqul Asna yang berlokasi di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ia ditangkap penyidik di rumahnya tanpa perlawanan ataupun upaya melarikan diri. Adapun alasan ia ditahan adalah untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka agar kasusnya cepat selesai sehingga segera dilimpahkan ke pengadilan.  

"Karena ruang tahanan di kantor kejaksaan tidak memenuhi syarat, tersangka kami titipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri," ujarnya.

Menurut Agus, perbuatan tersangka terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pengelola yayasan. Sehari-hari, Kamal bertugas sebagai Kepala Sekolah di Madrasah Tsanawiyah Taufiqul Asna yang berlokasi di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Sejak tiga tahun terakhir, Kamal Mustofa memotong dana BOS yang diterima oleh 327 siswanya. Setiap siswa dipotong Rp 3.000 selama tiga tahun sehingga jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp 23,760 juta.

Modusnya, setiap dana BOS dari pemerintah pusat masuk ke rekening sekolah, dia yang mencairkan. Pada saat pencairan tersebut, tersangka langsung memotong Rp 3.000 per anak setiap kali menerima. "Uang diambil sebelum diserahkan kepada bendahara sekolah. Dalam laporan keuangan dibuat seolah-olah dana utuh," ujarnya.

Selain menahan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kediri juga mengamankan sejumlah barang sebagai alat bukti tindak kejahatan tersangka. Barang yang diamankan antara lain berupa dua buah buku administrasi yang mencatat penerimaan dana BOS, dua buku rekening tabungan atas nama tersangka di Bank Jatim, serta beberapa lembar kuitansi tanda bukti pencairan dana BOS.

Agus mengatakan, perbuatan tersangka menggelapkan dana sekolah bertentangan dengan Pasal 8 Subsider Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.

Dalam pasal tersebut dikatakan, ancaman hukuman bagi tersangka yang terbukti melakukan perbuatannya secara sengaja paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimum 12 tahun penjara.* 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com