SUKABUMI, JUMAT — Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Sukabumi HR Benyamin (44) ternyata tidak hanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana ’Block Grant’ senilai Rp 300 juta, melainkan juga kasus Biaya Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 240 juta.
"Hasil penyelidikan, selain terlibat dalam kasus Block Grant, tersangka Benyamin juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana BOS di SMPN 5 sebesar Rp 240 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Wirzal Januar SH kepada pers, Jumat.
Menurut dia, penyalahgunaan dana BOS di SMPN 5 Kota Sukabumi bukan hanya tersangka Benyamin saja, melainkan ada tersangka lain yang saat ini masih diselidiki oleh Kejaksaan.
"Sudah cukup banyak saksi yang diperiksa guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana BOS," tuturnya.
Wirzal mengaku, kuasa hukum tersangka meminta penangguhan penahanan kepada kejaksaan. Namun, permintaan tersebut ditolak karena tidak memenuhi prinsip kejaksaan.
"Prinsip kami, tersangka yang sudah ditahan tidak bisa ditangguhkan penahanannya. Penahanan terhadap tersangka dilakukan guna melancarkan penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan," tuturnya.