JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji material Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), Kamis (16/4) kemarin.
Sembilan pemohon kali ini berasal dari unsur mahasiswa, guru, dosen, orangtua murid, Yayasan Sarjana Taman Siswa, Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHdaR), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Qaryah Thayyibah, dan Serikat Rakyat Miskin Kota. Mereka memohon agar semua pasal dalam undang-undang itu diuji material.
Koordinator Tim Advokasi Koalisi Pendidikan, Taufik Basari mengatakan, UU tersebut menciptakan paradigma baru yang tidak sejalan dengan paradigma dalam UUD 1945.
Dalam konstitusi, paradigmanya ialah pendidikan sebagai barang publik. UU BHP memperlakukan pendidikan layaknya komoditas pasar. Syarat penyelenggaraan pendidikan agar maju dan berkembang adalah kemampuan meraup dan menghimpun dana sebesarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.