Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendidikan Gratis Tidak Melarang Sumbangan!

Kompas.com - 27/05/2009, 19:56 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), indikator gratis untuk pendidikan atau sekolah ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh masyarakat. Hal itu mencakup soal pendidikan gratis yang tidak melarang adanya sumbangan.

Hal tersebut dikatakan oleh Mendiknas Bambang Sudibyo seusai Rapat Koordinasi Nasional Jaringan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan 2009 di Semarang, Rabu (27/5). Alasannya, masing-masing daerah mengetahui dan dapat mengukur batas kemampuan masing-masing untuk menyelenggarakan pendidikan gratis.

"Sehingga, masing-masing daerah tersebut akan menentukan apa saja indikator yang akan digratiskannya," katanya.

Sebaliknya, tambah Bambang, jika indikator gratis ditentukan oleh masyarakat, setiap daerah tentunya akan kewalahan karena tuntutan masyarakat terhadap pendidikan gratis pasti banyak. "Sampai hal terkecil pun pasti ingin digratiskan," kata Bambang.

Oleh karena itu, Bambang melanjutkan, indikator gratis ditentukan oleh pemerintah sehingga pihaknya optimistis, pendidikan gratis dapat dilaksanakan dengan baik. "Terlebih lagi, pendidikan gratis tidak melarang sumbangan," katanya.

Menurut Bambang, sumbangan berbeda dengan pungutan. Untuk pungutan, jumlah dan waktunya ditentukan, sementara sumbangan tidak. Alhasil, kata Bambang, jika ada orangtua murid berkeinginan menyumbang untuk pihak sekolah, hal itu tidak dilarang. "Asalkan jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah," tandasnya.

Berkaitan dengan pihak yang tidak mau melaksanakan pendidikan gratis, Mendiknas menegaskan bahwa pihak tersebut akan di-impeach. "Tergantung kepada siapa, pihak yang tidak mau melaksanakannya," ujar Mendiknas, yang berketetapan bahwa pendidikan gratis harus dilaksanakan tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com