Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP No 41 Diresmikan, Gaji Guru dan Dosen di Atas Rp 3 Juta-an

Kompas.com - 09/06/2009, 15:57 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Profesi untuk guru sudah ditandatangani. Gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai lebih dari Rp 3 juta karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya.

"Peraturan tersebut sudah ditandatangani, kini tinggal dilaksanakan dan dijalankan," ujar Presiden SBY dalam sambutannya saat meresmikam peresmian gedung IKIP PGRI Semarang, Selasa (9/6).

Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional RI Bambang Sudibyo mengatakan bahwa PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru memang sudah ditandatangani. "Penandatanganan baru saja dilakukan kemarin," ujar Mendiknas.

Menanggapi ditandatanganinya PP tentang tunjangan profesi guru, Rektor IKIP PGRI Sulistiyo pun menyambut gembira. Kegembiraan rektor tidak lain karena kesejahteraan guru dan dosen akan meningkat. Sulitiyo memastikan, gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai lebih dari Rp 3 juta karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com