Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait BHP, Pemerintah Harus Kendalikan Pihak Universitas

Kompas.com - 16/06/2009, 17:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah diharapkan menguatkan perannya dalam penerapan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dengan mengendalikan fungsi dan peran pihak perguruan tinggi atau universitas. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Hikmawanto Juwana mengharapkan, pemerintah memaksimalkan kendalinya agar pihak perguruan tinggi tidak melebihi fungsi seharusnya dalam penerapan UU BHP.

"Tantangannya bagaimana pemerintah mengendalikan pengelola universitas dan sekolah terutama negeri. Jangan sampai menjadi sangat berkuasa. Jangan sampai otonomi itu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya," tutur Hikmahanto dalam dialog interaktif kandidat Presiden RI yang menghadirkan Jusuf Kalla di Gedung Arsip Nasional, Selasa (16/6).

Hikmahanto sepakat bahwa UU BHP dirumuskan atas pengalaman rumitnya birokrasi ke Depdiknas, Depag, dan pemda, terutama terkait anggaran. Namun, dalam perkembangannya justru menyulitkan. Pertama, soal penerapannya serempak ke seluruh Indonesia, perdebatan soal pengambilan keuntungan karena justru makin mengentalkan motivasi komersial.

"Yang menjadi banyak pertanyaan, kenapa setelah adanya BHMN dan UU BHP, harga tuition-fee (uang pangkal) mahal? Karena BHP-nya yang salah atau pengelolaan universitasnya yang salah karena seolah-olah sudah dilepas," tutur Hikmahanto.

Hikmahanto mengkhawatirkan UU BHP justru memunculkan kalangan superelite di mana hanya orangtua yang elite yang mampu menyekolahkan anak-anaknya ke tempat-tempat yang elite. Sementara itu, Donny Gahral Adian dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI menyangkal tuduhan bahwa komersialisasi perguruan tinggi mengorbankan selektivitas.

"Komersialisasi tidak bisa mengalahkan selektivitas. Orang kaya tidak bisa mengalahkan anak-anak yang memang berkualitas. Selektivitas basisnya kompetensi bukan uang," tandas Donny. Berkaitan dengan peruntukan keuntungan, Donny mengatakan, kecil kemungkinan adanya pengambilan keuntungan yang tidak lazim karena terdapat auditor berlapis, baik di tingkat universitas, pemerintah dan juga majelis wali amanah perguruan tinggi.

"Kalau disclaimer kan bisa dilaporkan. Otonomi dan akuntabilitas harusnya berdiri bersamaan. Penggunaan uang bukan berarti seenaknya tapi ada pengawasan berlapis," tandas Hikmahanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com