Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKS Akan "Wajib" Diterapkan di Sekolah

Kompas.com - 15/10/2009, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekolah yang sudah masuk kategori sekolah mandiri, apalagi yang bertaraf internasional, "wajib" hukumnya menerapkan sistem kredit semester (SKS) pada kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dimilikinya.

Demikian hal itu dikemukakan oleh Kepala Bidang Kurikulum Pendidikan Menengah-Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas Herry Widyastono di acara "Principal Wisdom Update 2009: Implementasi Penerapan SKS dan Moving Class dalam KTSP" di Kampus Binus University, Jakarta, Kamis (15/10).

Mulai tingkat SMP, SMA/SMK pada jalur pendidikan formal kategori standar, serta mandiri dan bertaraf internasional, beban belajar siswa dapat dinyatakan dengan SKS. Adapun, kata Herry, penerapan SKS pada KTSP tersebut akan membuat guru dan siswa menjadi lebih mandiri dalam proses pembelajaran sehingga siswa dapat merencanakan sendiri studi yang ditempuhnya.

"Selain itu, kehidupan persekolahan pun akan menjadi lebih dinamis dan menyenangkan, tidak lagi menjadi beban bagi siswa," ujarnya di hadapan sekitar 120 kepada sekolah negeri dan swasta dari kawasan Jabodetabek.

Siswa Malas

Menurut pengamatan Kepala Sekolah SMA 6 Tangerang J Hutabarat, siswa saat ini malas belajar. Penyebabnya, lanjut dia, siswa sudah terlalu banyak dibebani pelajaran, yaitu 16 pelajaran dalam seminggu.

"Beban itu membuat mereka malas dan banyak yang nyontek dalam membuat pekerjaan rumah," tukas Hutabarat. "Saya berharap SKS ini bisa menjadi jalan keluarnya," tambahnya.

Pendapat senada juga dilontarkan oleh Suryatna dari SMA 9 Tangerang. Suryatna mengatakan, sistem SKS ini akan sangat membantu para guru dalam mencapai 24 jam mengajar. Hanya saja, sejauh ini prioritas sekolah adalah mengejar persiapan Ujian Nasional (UN) sehingga kebijakan ini perlu disesuaikan, terutama dalam pengaturan waktu dan kurikulumnya.

Menanggapi hal itu, Herry mengatakan bahwa kebijakan menerapkan SKS tersebut sebetulnya sudah disiapkan dengan sebuah aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005. Meskipun masih berbentuk draft, peraturan tersebut kini sudah ada di tangan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan tinggal menunggu disahkan.

"Sudah beberapa kali dilakukan pembahasan dan evaluasi dari pihak Setneg, kita berharap ini cepat selesai," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com