Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10.000 Tunjangan Profesi Macet

Kompas.com - 18/10/2009, 22:00 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Proses pencairan tunjangan profesi untuk sekitar 10.000 guru masih mengalami kemacetan. Kondisi ini terjadi karena berkas sertifikasi tidak ditemukan atau tidak lengkap.

Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional Achmad Dasuki mengatakan, lebih kurang 10.000 guru tersebut merupakan bagian dari sekitar 171.000 guru yang lolos proses sertifikasi tahun 2008. Akibatnya, meskipun sudah lolos sertifikasi, sekitar 10.000 guru yang tersebar di berbagai daerah tersebut belum bisa menerima tunjangan profesi.  

"Baru sekitar 161.000 orang yang datanya sudah lengkap dan sudah bisa kami proses surat keputusan tunjangan profesinya," ujarnya usai memberi kuliah perdana program pascasarjana kependidikan di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Yogyakarta, Minggu (18/10).

Menurut Achmad, macetnya proses penerbitan surat keputusan (SK) tunjangan profesi karena pihaknya belum menerima berkas para guru tersebut dari lembaga penjaminan mutu pendidik (LPMP) setempat. Berkas mereka kemungkinan besar tidak lengkap atau tidak ditemukan di dinas pendidikan atau LPMP setempat.

Untuk menerima tunjangan sertifikasi, guru yang telah lolos sertifikasi harus mengumpulkan berkas tunjangan profesi yang terdiri dari surat keterangan memenuhi syarat mengajar minimal 24 jam sepekan, surat keterangan gaji pokok terakhir, serta nomor rekening kepada dinas pendidikan di wilayah masing-masing. "Berkas ini kemudian diperiksa untuk kemudian disampaikan ke LPMP setempat. Dari proses di LPMP, kami hanya menerima nama guru dan nomor rekening," ucapnya.

Untuk memperlancar proses pencairan tunjangan, para guru yang telah lolos sertifikasi sebelum tahun 2009 namun belum menerima SK diimbau untuk memeriksa kelengkapan berkas di kantor dinas pendidikan serta LPMP di wilayahnya. Berkas tunjangan profesi dapat disusun ulang atau dilengkapi apabila tidak ditemukan atau tidak tidak lengkap.

Melekat gaji

Achmad mengatakan, pada tahun 2010, tunjangan profesi yang saat ini diturunkan terpisah akan dicairkan melekat pada gaji pokok. Hal ini karena dana tunjangan profesi rencananya akan dipindahkan dari anggaran Departemen Pendidikan Nasional ke dana alokasi umum (DAU). Perubahan ini diharapkan dapat memperlancar pencairan tunjangan yang sejauh ini masih tersendat.

Menurut data Ditjen PMPTK, sebanyak 922.406 guru atau sekitar 40 persen dari jumlah total 2,3 juta guru pegawai negeri sipil telah lolos sertifikasi pada tahun 2009 ini. Proses sertifikasi guru ditargetkan selesai pada tahun 2015.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta yamsury mengatakan, macetnya proses pencairan tunjangan profesi juga menimpa puluhan guru Yogyakarta yang lolos sertifikasi tahun 2008. "Kami sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dan mengimbau agar mereka untuk melengkapi kekurangan berkas," katanya.

Sejumlah permasalahan yang kerap ditemui, kata Syamsury, adalah kesalahan pemberian data pada nomor rekening serta kekurangan syarat mengajar minimal 24 jam sepekan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com