JAKARTA, KOMPAS.com - Dana bantuan operasional di jenjang pendidikan dasar berkontribusi signifikan untuk peningkatan prestasi sekolah. Tetapi tidak adanya petunjuk soal proporsi peruntukan dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah menyebabkan kesalahan penggunaan sehingga dana diminta dikembalikan ke negara.
Demikian hasil penelitian yang dipaparkan Bahar Sinring, Dekan Fakultas Muslim Indonesia Makassar, Rabu (28/10) di Jakarta. Pemaparan itu merupakan salah satu hasil penelitian bidang pendidikan berkerja sama dengan Pusat Penelitian Depdiknas yang dibahas dalam seminar bertajuk Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bahar menjelaskan berdasarkan penelitian soal pemanfaatan dana BOS di jenjang SD/MI di Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Timur,Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, dana BOS bermanfaat untuk meningkatkan prestasi sekolah. Yang masuk dalam prestasi sekolah yang dikaji adalah tingkat enrolmen atau pendaftaran, angka putus sekolah, tingkat kelulusan, dan prestasi akademis peserta didik.
"Tetapi pola dan penggunaan dana BOS tiap provinsi tidak sama dalam urutan peruntukannya. Kondisi itu karena tidak ada proporsi peruntukan dan penggunaan dana BOS. Akibatnya, dana BOS tidak tepat sasaran penggunaan. Itu diketahui sekolah saat pemeriksaan BPK. Dana BOS yang sebenarnya bisa meningkatkan prestasi sekolah, mesti dikembalikan lagi ke negara," kata Bahar.
Dari penggunaan dana BOS di tiap provinsi terlihat bahwa pemanfaatan untuk gaji guru atau tenaga administrasi honorer mengambil prosi yang cukup besar sekitar 20-40 persen. Akibatnya, dana BOS yang dapat dinikmati siswa, termasuk untuk membantu siswa miskin, berkurang.
"Meskipun dana BOS dibolehkan untuk bayar gaji guru dan pegawai honor, mestinya itu jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan dana BOS yang masih belum memadai, semestinya pemanfaatan diutamakan untuk biaya operasional dalam kelas seperti membeli buku referensi, buku teks, dan kegiatan ekstrakurikuler, serta untuk bantuan siswa miskin," ujar Bahar.
Selain itu, banyak sekolah yang langsung menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, atau mebeler sekolah. Padahal, menurut buku panduan BOS bahwa biaya untuk komponen tersebut bisa dilakukan jika 13 komponen lainnya telah terpenuhi.
Dana BOS dikucurkan mulai tahun ajaran 2005/2006. Anggarannya senilai Rp 235.000/siswa/tahun untuk SD/MI. Tahun 2007 BOS jadi Rp 267.000/siswa/tahun, ditambah BOS buku Rp 22.000/siswa/tahun. Pada tahun ini, BOS SD/MI jadi Rp 400.000 untuk kota dan kabupaten Rp 397.000/siswa/tahun.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Mansyur Ramly menambahkan, pencapaian mutu pendidikan memang masih harus ditingkatkan supaya siswa Indonesia memiliki daya saing di tingkat internasional. Pendanaan pendidikan melalui dana BOS perlu ditingkatkan, serta menaikkan kualitas tenaga pendidik. "Dari studi inilah kita akan melangkah untuk peningkatan mutu sekolah," kata Ramly.
Program BOS diharapkan bukan untuk berperan dalam mempertahankan angka partisipasi kasar (APK), namun juga harus berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan dasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.