JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan masyarakat lewat citizen law suit soal penyelenggaraan ujian nasional kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan masyarakat atas gugatan UN dinyatakan ditolak Mahkamah Agung.
Gatot Goeidari dari Tim Advokasi Korban UN dalam acara syukuran kemenangan gugatan UN di Jakarta, Rabu (25/11), menyatakan, informasi ditolaknya kasasi pemerintah soal gugatan UN diketahui dari info perkara pada website Mahkamah Agung bernomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009.
Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah. "Kami sudah cek secara lisan ke panitera maksud putusan menolak itu. Artinya, pemerintah tetap mesti menjalankan putusan dari pengadilan tinggi yang meminta supaya UN ditinjau ulang," kata Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.