Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di MK soal UN, Pemerintah Segera Ajukan PK

Kompas.com - 25/11/2009, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi ujian nasional yang diajukan oleh pemerintah, Pemerintah akan kembali melakukan upaya hukum yang terakhir yakni pengajuan peninjauan kembali.

"Terus terang saya belum membaca keputusan MA. Yang jelas kita menghormati apa pun keputusan lembaga hukum. Siapa pun juga harus menghormati upaya-upaya hukum yang masih dilakukan. Untuk selanjutnya, tentu pemerintah akan menggunakan hak yang dimiliki," kata Menteri Pendidikan Nasional RI Mohammad Nuh seusai upacara bendera Peringatan Hari Guru, Rabu (25/11) di halaman Departemen Pendidikan Nasional RI, Jakarta.  

Nuh juga menegaskan bahwa hasil akhir dari proses hukum terhadap perkara UN itu bukan masalah kalah atau menang. Yang penting, pemerintah telah menunjukkan segala persoalan yang ada terkait UN. "Kita tidak ingin masuk di kalah-menang, tetapi keyakinan dan landasan yang kita miliki sudah disampaikan. Tidak ada ceritanya kalah menang, tetapi kita uji semuanya," kata Nuh.  

Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (6 Desember 2007) yang juga menolak permohonan pemerintah.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, gugatan warga negara atau citizen lawsuit dilayangkan masyarakat yang dirugikan akibat UN. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilaksanakannya kebijakan UN yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2007 memutuskan bahwa para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban UN.  

Majelis hakim juga memerintahkan para tergugat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum melaksanakan UN. Setelah putusan dijatuhkan, tergugat melakukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com