Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascaputusan MA, Pemerintah Perlu Tinjau UN

Kompas.com - 25/11/2009, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dimenangkannya kembali gugatan masyarakat lewat citizen law suit soal penyelenggaraan Ujian Nasional oleh MA disambut "dingin" oleh kalangan pemerhati pendidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasasi yang diajukan oleh pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan masyarakat atas gugatan UN itu dinyatakan ditolak Mahkamah Agung. Informasi ditolaknya kasasi pemerintah soal gugatan UN tersebut diketahui dari info perkara pada situs Mahkamah Agung (MA) bernomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009.

"Dari segi hukum perlu diapresiasi, karena setidaknya putusan MA itu perlu dikritisi oleh pemerintah untuk benar-benar meninjau kembali UN, yang selama ini terjadi pemerintah tdaik pernah melakukan itu," ujar Dr Anita Lie, dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unika WIdya Mandala Surabaya, Rabu (25/11).

Namun, Anita menambahkan, di luar soal "kemenangan" itu sendiri, ada hal lebih penting yang perlu disoroti oleh masyarakat menyoal UN. Hal penting itu, kata dia, adalah kesiapan guru dan anak didik terkait dimajukannya pelaksanaan UN tahun ajaran 2010, yaitu pada bulan Maret 2010.

"Terutama untuk anak didik, mereka sudah pasti stres, Depdiknas tampaknya terlalu memaksakan hal ini," ujar Fasilitator Pelatihan Guru dan Peraih Doktor Bidang Kurikulum dan Pengajaran dari Baylor University, Texas, Amerika Serikat. 

Sementara itu, menurut Sekretaris Institute for Education Reform Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen, ada hal lebih penting dari putusan MA tersebut, yaitu soal pemborosan. Abduh mengatakan, pemborosan terjadi akibat dikeluarkannya kebijakan UN ulang bagi siswa yang tidak lulus.

"Dengan model yang seperti ini, UN sampai saat ini tidak memperlihatkan satu hal pun yang menyangkut soal peningkatan mutu anak didik," ujarnya.

Abduh menegaskan, kalau tidak dikritisi oleh masyarakat, kondisi yang terjadi akan terus begini. "UN itu tentu bisa diadakan, tetapi kalau sudah dilakukan perubahan pada kerangka pendidikan nasional yang bermutu secara menyeluruh, namun kenyataannya secara makro hal itu tidak ada sama sekali, tidak ada kompromi," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com