Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah, Terimalah dan Berbesar Hatilah....

Kompas.com - 25/11/2009, 15:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk berbesar hati menerima keputusan Mahkamah Agung yang berpihak pada masyarakat soal pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Karena itu, pemerintah seharusnya segera berkonsentrasi pada upaya-upaya pembenahan kualitas pendidikan nasional.

"Kemenangan gugatan 58 orang dari berbagai kalangan mulai siswa korban UN, guru, orang tua, pemerhati pendidikan, hingga artis, merupakan kemenangan semua masyarakat Indonesia. Pemerintah mesti mau berbesar hati mengevaluasi kebijakan UN yang ternyata masih bermasalah dalam sistem pendidikan nasional kita," kata Muhamad Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,dalam acara Syukuran Kemenangan Gugatan UN di Jakarta, Rabu (25/11).

Gatot Goei, dari Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun), mengatakan pemerintah memang punya hak untuk menempuh jalur hukum lagi lewat peninjauan kembali. "Tetapi masyarakat sudah menang tiga kali di PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Mestinya pemerintah berhentilah untuk bersikeras. Segera saja berkonsentrasi untuk melaksanakan putusan yudikatif dan melakukan perbaikan-perbaikan dalam sistem pendidikan nasional kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Gatot.

Menurut Gatot, dalam putusan terdahulu pemerintah diminta meninjau ulang pelaksanaan UN. Pemerintah diharuskan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut.

"Kami meminta MA segera memberikan salinan putusan kepada tim advokasi. Jika kami sudah terima, kami minta eksekusi keputusan segera dilakukan. Meskipun pemerintah mengajukan PK, kami minta tidak sampai menunda lagi eksekusi putusan MA soal UN," jelas Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com