Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebaiknya, MA Secepatnya Serahkan Salinan Itu....

Kompas.com - 26/11/2009, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung sebaiknya segera memberikan salinan putusannya memenangkan gugatan masyarakat atas penyelenggaraan ujian nasional atau UN.

Dengan salinan itu, eksekusi keputusan pun diharapkan segera dilakukan oleh MA. "Baiknya MA memang secepatnya menyerahkan salinan itu supaya tidak dijadikan alasan oleh pemerintah untuk tidak menunda kebijakan UN," ujar Koordinator Education Forum (EF) Suparman kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (26/11).

Menurut Suparman, meski Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tetap berencana melaksanakan UN sekalipun MA sudah memenangkan gugatan masyarakat soal pelaksanaan UN tersebut, hal itu bukan masalah.

"Silakan saja pemerintah melaksanakan UN. Yang penting hasil UN itu bukan sebagai syarat atau penentu kelulusan," ujar Suparman.

Suparman menambahkan, selama ini MA sebetulnya sudah mengacu pada putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk meminta kepada para tergugat meninjau kembali UN. Namun, UN pada tahun ajaran 2007 dan 2008 tetap dilaksanakan. 

"MA tidak pernah melarang UN, hanya jika tiga hal syarat utamanya sudah terpenuhi, yaitu perbaikan kualitas guru, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya akses informasi yang luas dan lengkap," kata Suparman.

"Kalau ketiga hal itu tidak terpenuhi, UN mestinya tidak dilaksanakan dulu atau ditunda karena cacat hukum jika tetap dilaksanakan," tambahnya.

Sementara itu, menanggapi putusan MA yang menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelaksanaan UN tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional Muhadjir mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu salinan putusan dari MA.

"Belum ada keputusan, saya sudah kontak Humas MA untuk meminta salinan itu," ujar Muhadjir. 

Namun sejauh ini, menurut Muhadjir, UN akan tetap berjalan sesuai rencana, yaitu Maret 2010. "Masih seperti yang sebelumnya. Kalau ada yang tidak lulus, ya tetap diberikan hak mengikuti untuk mengulang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com