Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UN, Pemerintah Diharapkan Menghormati Proses Hukum

Kompas.com - 26/11/2009, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dimenangkannya gugatan masyarakat lewat citizen law suit soal penyelenggaraan UN oleh MA sebaiknya tidak dijadikan wacana menang atau kalah. Semua kalangan harus duduk bersama untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional.

"Kita berharap pemerintah menghormati proses hukum tersebut dan secepatnya menjalankan putusan itu setelah adanya salinan dari Mahkamah Agung," ujar Koordinator Education Forum Suparman kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (26/11).

Suparman mengatakan, jika memang pemerintah (Depdiknas dan BSNP) tetap menyelenggarakan UN yang jatuh pada Maret 2009 sesuai rencananya, hal itu bisa dilanjutkan. "Yang penting UN itu tidak dijadikan sebagai syarat penilaian dan penentu kelulusan. Sudah saatnya, khusus penilaian dan kelulusan siswa diserahkan kepada satuan pendidikan, yaitu sekolah dan guru," kata dia.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Suparman, pihaknya, melalui Tim Advokasi Korban UN (Tekun) akan menyerahkan tuntutan eksekusi supaya putusan MA tersebut dilakukan oleh para tergugat (pemerintah). Selain itu, pihaknya juga akan meminta komisi X DPR RI untuk mendukung upaya tersebut.

"DPR juga harus bisa mendesak pemerintah untuk segera merevisi PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," tegasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Muhadjir, persoalan putusan MA tersebut tidak menjadi panjang dan membingungkan masyarakat, khususnya peserta didik. UN, kata dia, pada akhirnya dilaksanakan untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional yang bermutu dan berkeadilan.

"Yang penting pelaksanaannya kredibel, kalau memang siswa tidak lulus, kan tetap diberi hak untuk mengulang tahun berikutnya, biarkan semua masyarakat yang menilainya," ujar Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com