Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UN, Kembali Saja ke Pasal 5 Ayat 1...

Kompas.com - 03/12/2009, 13:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika saja dikembalikan ke Undang-Undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) Pasal 5 (ayat 1), sebetulnya ujian nasional tidak perlu dilaksanakan.

Demikian hal itu dikemukakan oleh Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia Soedijarto dalam diskusi terbatas membahas persoalan Ujian Nasional (UN) dan Mencermati Program 100 Hari Departemen Pendidikan Nasional, Rabu (2/12) di Jakarta. Karena mencermati seperti yang termaktub dalam bunyi pasal tersebut, Soedijarto mengatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. UN semestinya belum bisa dilaksanakan.

"Sudah jelas, pendidikannya belum bermutu kok sudah diuji," ujar Soedijarto.

Menurutnya, UN bukanlah penentu kelulusan, melainkan cukup hanya sebuah mapping system atau pemetaan terhadap kualifikasi siswa. Di sisi lain, jika sistem pendidikan itu sendiri belum mencapai derajat mutu, maka UN tidak bisa dilaksanakan.

Soedijarto menambahkan, putusan MA yang memenangkan gugatan masyarakat atas UN sudah tepat. Perintah MA kepada para tergugat pun sudah jelas, yaitu untuk terlebih dahulu meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di semua daerah di Indonesia sebelum melaksanakan UN.

"Jelas tidak adil karena, apabila pemerintah belum memenuhi mutu dan pelayanan terbaiknya kepada anak didik, maka kenapa anak didik itu diwajibkan meraih standar minimal yang ditentukan oleh pemerintah. Ini tidak adil," ujarnya.

Sementara itu, pakar pendidikan Winarno Surakhmad menyatakan bahwa menyoal kualitas pendidikan, kebijakan pemerintah banyak yang belum menyentuh rasa keadilan, termasuk kaitannya dengan kebijakan menggelar UN. Winarno mencontohkan kebijakan pemerintah melahirkan sekolah bertaraf internasional (SBI).

"Buat apa di tiap kabupaten membuat SBI, harusnya pemerintah bisa menjadikan semua sekolah Indonesia baik negeri maupun swasta berkualitas terbaik dan tingkat nasional. Itu saja dulu karena itulah yang namanya pemerataan kualitas pendidikan," ujar Winarno.

Winarno menambahkan, UN adalah suatu kesalahan. Namun, kesalahan itu bisa diperbaiki. "Ada baiknya Mendiknas memanggil mereka yang pro dan kontra untuk mengambil jalan tengah menghadapi persoalan ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com