Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendiknas: Putusan MA Sudah Kami Laksanakan

Kompas.com - 07/12/2009, 11:53 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Senin (7/12) di Surabaya menegaskan ujian nasional tetap dilangsungkan Maret 2010. Adapun amar putusan Mahkamah Agung soal ujian nasional yang memerintahkan peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses informasi dinilai sudah dilaksanakan.

Masalah penghentian UN, menurut Nuh, tidak relevan lagi ditanyakan. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Mei 2007) dan putusan kasasi Mahkamah Agung tidak memerintahkan penghentian UN.

"Perintahnya jelas dan sudah kami lakukan. Lagipula yang mempunyai kewenangan menentukan UN adalah pemerintah, bukan pengadilan," kata Nuh seusai mengunjungi Sekolah Khadijah dan SMK Negeri 1 Surabaya Jawa Timur, Senin (7/12).

Mahkamah Agung, menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Nurhadi, tidak melarang UN. Akan tetapi, MA memerintahkan pemerintah meninjau kembali sistem pendidikan nasional serta mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi gangguan psikologi dan mental peserta UN.

Selain itu, Pemerintah diperintahkan untuk meningkatkan mutu guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap se-Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN. (Kompas, Rabu 2 Desember 2009)

Dari putusan itu, lanjut Nuh, pengajuan peninjauan kembali menjadi tidak begitu penting. Melaksanakan perintah yang disebutkan dalam amar lebih penting. Karenanya, dia menegaskan UN tetap dilaksanakan pada 2010. Para siswa dan orang tua diharapkan mempersiapkan diri, sedangkan pelaksana UN seperti kepala dinas dan guru diminta menjaga UN dari kecurangan.

Adapun evaluasi UN akan dilakukan lebih spesifik sehingga diketahui kegagalan terjadi di kota/kabupaten mana dan untuk pelajaran apa saja. Dengan demikian, diharapkan perbaikan lebih tepat sasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com