Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Perlu Ikut Tuntaskan Persoalan UN

Kompas.com - 10/12/2009, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah saatnya persoalan ujian nasional saat ini memasuki ranah perhatian Presiden RI, yaitu untuk menghentikan perdebatan dengan cara merevisi PP Standar Nasional Pendidikan Nomor 19 Tahun 2005.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono perlu turun tangan dalam persoalan UN. SBY diharapkan bisa merevisi Peraturan Pemerintah mengenai Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) Nomor 19 Tahun 2005, terutama menghapus UN sebagai syarat kelulusan seperti tertera di Pasal 72.

"Yang harus dipahami oleh Presiden adalah pelaksanaan UN akan membangun citra buruk 100 hari kerja Presiden karena kebijakan UN jelas-jelas melanggar hak anak atas pendidikan," ujar Koordinator Education Forum Suparman di Jakarta, Kamis (10/12/2009).

"Kalau perlu, Presiden menegur Mendiknas supaya mau membuka dialog dan melakukan perubahan secara total terhadap kebijakan UN dengan syarat utama bukan sebagai penentu kelulusan," tambahnya.

Sementara itu, pengamat pendidikan yang banyak menyoroti berbagai persoalan hak anak atas pendidikan, Elin Driana, mengatakan, Presiden RI SBY memang sudah selayaknya mengambil tindakan terhadap persoalan UN, yang juga tidak bisa dikesampingkan sebagai isu nasional.

"Selama ini fokus kita kepada BSNP dan Depdiknas, tetapi kita lupa bahwa sebagai tergugat pertama itu justru Presiden RI, kemudian Wakil Presiden yang waktu itu adalah JK, baru kemudian BSNP dan Depdiknas. Maka dari itu, kita berharap Presiden mau ikut menyelesaikan persoalan ini," ujar alumni ITB yang juga seorang doktor bidang Riset dan Evaluasi Pendidikan di Ohio University, Amerika Serikat, ini.

Elin mengaku tak habis pikir bahwa sejauh ini yang dilihat oleh Depdiknas dari putusan MA hanya fokus terhadap tiga hal, yaitu meningkatkan kualitas guru, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta akses informasi yang luas di seluruh Indonesia. Padahal, lanjut dia, masih ada hal-hal yang tak bisa dilupakan sebelum menggelar UN.

"Yaitu kejelasan bahwa ketiga hal itu tidak bisa dikatakan sedang berjalan sebagai sebuah proses, tapi punya kualitas yang benar-benar ada standardisasinya. Sudah sejauh apa sertifikasi guru jika dikaitkan antara kebutuhan, target, dan kualitasnya, sejauh apa sarana dan prasarana pendidikan, sementara kita lihat masih banyak sekolah bocor di sana-sini," ujar Elin.

Elin menambahkan, sudah saatnya pemerintah mau berkompromi, termasuk harapannya agar Presiden RI juga turun tangan menuntaskan persoalan ini. "Mereka yang pro dan kontra kalau perlu dikumpulkan untuk berdialog," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau