Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Ruwet, Komnas HAM Desak Presiden dan Mendiknas Hentikan UN

Kompas.com - 21/12/2009, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Korban UN (TEKUN) bersama para praktisi dan pemerhati pendidikan yang tergabung dalam Education Forum (EF) mengadu ke Komnas HAM Senin (21/12/2009), terkait sikap pemerintah yang tidak mengindahkan atau melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk meniadakan Ujian Nasional (UN).

Sebaliknya, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) malah menegaskan akan tetap menggelar UN pada 2010 yang dijadwalkan Maret 2010. "Agenda pengaduan ini karena dalam putusan Pengadilan Negeri yang diperkuat dengan putusan MA jelas-jelas terjadi pelanggaran hak anak atas pendidikan akibat kelalaian pemerintah. Untuk itu, kami ingin diperkuat oleh lembaga yang berkompeten di bidang HAM," ujar Koordinator EF Suparman, Senin (21/12/2009) siang, di kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan.

Menurut Suparman, Putusan PN Jakarta Selatan sudah sangat kuat untuk menyetop UN 2010. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan masyarakat atas UN, karena pemerintah, -- yang terdiri dari Presiden, Wapres, Mendiknas, serta Ketua BSNP, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai melindungi dan memenuhi HAM. Pemerintah, kata dia, dinilai telah lalai dalam memenuhi perlindungan HAM terhadap warga negara, terutama hak anak atas pendidikan.

"Khusunya pelanggaran hak anak, karena UN itu kebijakan yang bermasalah, sehingga harus dihentikan," tambah Suparman.

Atas pengaduan tersebut, pihak Komnas HAM telah memberikan tiga rekomendasinya. Menurut Komisioner Komnas HAM Johnny Nelson Simanjuntak, Komnas HAM memberikan tiga buah rekomendasi.

Pertama, kata Nelson, Komnas HAM mendesak Presiden RI untuk mendengar aspirasi murid, orang tua murid, guru dan masyarakat umum agar Presiden meminta Mendiknas untuk meninjau atau menghentikan UN.  Kedua, mendesak MPR untuk mengagendakan persidangan soal UN, karena keputusan PN Jakarta Selatan telah menyertakan, bahwa pemerintah telah lalai dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan.

"Kelalaian seperti itu sebagai sebuah bentuk pelanggaran HAM dan harus diagendakan oleh MPR, karena para tergugat dalam putusan PN yang diperkuat oleh putusan MA tersebut adalah pemerintah (presiden, wapres, dan menteri)," kata Nelson.

Nelson melanjutkan, rekomendasi ketiga dari Komnas HAM adalah mendesak Mendiknas untuk mengambil langkah-langkah konkrit dengan meninjau dan atau menghentikan UN tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com