Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Materai sampai "Bengkel Bodong"....

Kompas.com - 30/11/2010, 18:22 WIB
LTF

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Jakarta untuk SDN RSBI Rawamangun 12 yang diterima Indonesia Corruption Watch (ICW), banyak kejanggalan pada bukti-bukti transaksi keuangan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009 di sekolah itu.

Kejanggalan itu ditemukan mulai dari kwitansi pembelian komputer sampai catering. Menurut peneliti senior ICW, Febri Hendri, kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (30/11/2010), kejanggalan pertama ditemukan pada pemakaian materai dalam SPJ. BPK mendapatkan beberapa bukti transaksi yang dipertanggungjawabkan dari dana BOS dan BOP bulan Oktober 2008 sampai Juni 2009 dengan nilai diatas Rp 500 juta menggunakan materai berdesain tahun 2009.

Febri menandaskan, berdasarkan SK Menkeu No.55 Tahun 2009 sudah dinyatakan, bahwa meterai desain tahun 2009 berlaku mulai 1 Juli 2009, dan materai berdesain tahun 2005 masih berlaku sampai 31 Maret 2010. Sementara itu, pada SPJ BOP bulan Januari-Mei 2009 (tertanggal kwitansi pembelian materai 10 Januari 2009, 27 Februari 2009, 6 April 2009 dan 29 Mei 2009) terdapat SPJ pembelian meterai desain tahun 2009 sebesar Rp 870 juta. Padahal, kata Febri, meterai tersebut belum diterbitkan dan belum berlaku pada tanggal tersebut.

"Materai itu juga digunakan untuk bukti transakasi yang terjadi tahun 2008 dan sebelum Juli 2009, yang seharusnya masih menggunakan materai desain tahun 2005 karena materai ini masih beredar dan berlaku," ujarnya.

Dengan demikian, kata Febri, bukti transaksi yang dipertanggungjawabkan oleh SDN RSBI Rawamangun 12 sebesar Rp 269 juta sebenarnya tidak dibuat pada tanggal transaksi, karena materai yang digunakan itu belum diterbitkan.

Kejanggalan lain juga ditemukan BPK dalam SPJ pengadaan perangkat komputer, jaringan internet, serta elektronik. Kwitansi pada Toko GC sebesar Rp 121,9 juta ternyata tidak sesuai dengan bukti sebenarnya. Pekerjaan renovasi bangunan dan furniture yang dilakukan oleh CV AMJ juga tidak terbukti.

Berdasarkan konfirmasi BPK terhadap pemilik perusahaan tersebut, lanjut Febri, pihak perusahaan hanya melakukan pekerjaan di SDN RSBI Rawamangun 12 pada periode Desember 2007 sampai dengan Januari 2008.

"Setelah itu tak pernah lagi. Total nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh CV AMJ namun ada bukti transaksinya adalah sebesar Rp 112,9 juta," kata Febri.

Urusan catering juga demikian. Dokumen BPK menemukan, duplikasi pembayaran pengeluaran makan dan minum kepada D Catering mencapai nilai Rp 4,6 miliar. Berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan tiga kwitansi D Catering tertanggal 21 dan 22 Desember 2007 sebesar Rp 4,6 juta yang tidak disertai nama kegiatan yang dilaksanakan. Bukti kwitansi tersebut juga tanpa bukti pendukung berupa absensi kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana tersebut.

Memang, dalam pada tanggal tersebut bertepatan dengan diadakannya kegiatan lokakarya di kawasan Puncak, Jawa Barat. Tetapi, dalam bukti pembayaran tempat acara lokakarya, yaitu GS, disebutkan bahwa pembayaran pemakaian tempat sudah termasuk biaya akomodasi dan konsumsi selama acara berlangsung, yakni pada 21 dan 22 Desember 2007.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com