Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Hanya untuk Korban Erupsi

Kompas.com - 05/04/2011, 10:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekolah yang rusak akibat erupsi Merapi dan banjir lahar dingin akan diberi dispensasi dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN). Jika arsip rapor siswa hilang, untuk menentukan kelulusan, selain nilai UN yang dipakai, cukup menggunakan nilai semester akhir.

"Kami sudah menerima putusan itu dari Kementerian Pendidikan Nasional," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho di Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/4/2011) kemarin.

Seharusnya, untuk penentu kelulusan, selain nilai UN, adalah rata-rata nilai siswa dari semester IV, V, hingga VI.

"Yang mendapat dispensasi adalah sekolah-sekolah yang rusak, buku ajarnya hilang, rapor hilang karena bencana Merapi, baik erupsi maupun lahar dingin, di Magelang, Klaten, dan Boyolali," kata Kunto.

Dispensasi berlaku jika arsip nilai rapor tak dapat diselamatkan. Jika rapor masih ada dan dapat digunakan, penghitungan nilai dilakukan seperti biasanya. Untuk pelaksanaan UN, siswa pengungsi akan ujian di sekolah terdekat dengan pengungsian.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magelang Ngaderi Budiyono mengatakan, sejauh ini tak ada keluhan dari sekolah ataupun pengungsi tentang persiapan UN.

"Ada sedikit anak pengungsi peserta UN. Sejauh ini, semuanya dapat belajar di lokasi pengungsian dan sekolah," ujarnya.

Tercatat, 1.396.017 siswa di Jateng akan mengikuti UN dari tingkat SD hingga SMA/SMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com