Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Profesi Diusulkan Dibayar Per 3 Bulan

Kompas.com - 07/10/2011, 09:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengusulkan, pembayaran tunjangan profesi guru sebaiknya dibayarkan per dua atau tiga bulan, seperti sebelumnya. Saat ini, pembayaran tunjangan profesi dilakukan per enam bulan. Menurutnya, pembayaran tunjangan per semester hanya mendidik guru menjadi konsumtif.

"Memang itu hak mereka yang menerima tunjangan tersebut, tetapi tujuan uang itu diberikan adalah untuk meningkatkan profesionalisme," kata Retno kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2011), di Jakarta.

Retno mengungkapkan, saat tunjangan profesi dibayarkan per dua atau tiga bulan, para guru masih rela menggunakan dana tersebut untuk membeli buku dan mengikuti seminar. Namun, dengan pembayaran per semester, menurutnya, guru lebih cenderung menggunakan dana tunjangan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan peningkatan mutu dan profesionalisme guru.

"Mungkin jika dihitung-hitung lebih banyak guru yang menggunakan tunjangan profesi untuk keperluan di luar peningkatan mutu, tapi guru yang peduli dengan peningkatan mutu dan profesionalismenya juga banyak," katanya.

Menurutnya, hal itu terjadi karena ketika tunjangan dibayarkan secara rapel, maka para guru langsung menerima dalam jumlah yang besar. Seperti diketahui, di setiap bulannya, guru tersertifikasi mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok kepada guru PNS tersertifikasi dan Rp 1.500.000 untuk guru swasta tersertifikasi.

"Dulu tunjangan profesi dibayarkan per dua atau tiga bulan, tapi sekarang dibayar per enam bulan. Jumlahya menjadi lebih besar dan membuat para guru masuk ke dalam ueforia tertentu," ujar Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com