Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Guru "Dieksekusi" secara Online

Kompas.com - 26/10/2011, 14:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom mengatakan, untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru, pihaknya membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses secara online.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, setidaknya ada beberapa hal yang diperbaiki pada pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2012. Selain melalui sistem online, para peserta sertifikasi guru juga harus mengikuti uji kompetensi, perankingan yang disesuaikan melalui usia, masa kerja, dan golongan, serta penjadwalan.

"Sebelum mengikuti diklat, semua peserta harus ikut uji kompetensi. Persyaratannya juga berubah, tahun depan usia menjadi syarat utama karena sulit dimanipulasi," kata Syawal, Rabu (26/10/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru, kata dia, adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk menjamin obyektivitas dan berkeadilan, tahun depan daftar nama calon peserta sertifikasi guru akan dipublikasikan sebelum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi.

"Ketika kuota sudah ditetapkan, maka sistem akan bekerja sendiri mengurutkan peserta sertifikasi. Berkeadilan karena yang mengeksekusinya bukan orang, melainkan sistem. Maka akan menekan subyektivitas," ujarnya.

AP2SG dapat diakses melalui www.sergur.pusbangprodik.org. Data guru yang ditampilkan dalam laman tersebut merupakan data calon peserta sertifikasi yang diambil dari database Nilai Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah diperbaiki per 30 September 2011.

"Apabila ada data yang tidak tepat maka bisa menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk diperbaiki dengan membawa bukti pendukung," kata Syawal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com