Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2012, Guru Kontrak Masih Disebarkan di Maluku

Kompas.com - 17/11/2011, 14:22 WIB
M.Latief

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Nasional Provinsi Maluku masih tetap memberlakukan program guru kontrak untuk disebarkan pada setiap kabupaten dan kota yang masih minim tenaga guru untuk periode 2012.

"Sejak dua tahun lalu, pemerintah daerah telah menggunakan tenaga guru kontrak untuk disebarkan pada 11 kabupaten dan kota dan program ini dirasakan cukup efektif sehingga masih tetap diberlakukan tahun depan," kata Kadisdik Maluku, Semmy Risambessy, di Ambon, Kamis (17/11/2011).

Keterbatasan tenaga guru dibandingkan dengan jumlah siswa dan sekolah-sekolah dasar dan SLTP, kemudian penyebaran guru yang tidak merata akibat lebih banyak mengabdi di pusat-pusat kota kabupaten atau provinsi dengan fasilitas memadai dan infrastruktur dasar yang lengkap menjadi kendala tersendiri bagi dinas pendidikan. Disdik Maluku juga selalu melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemkab/Pemkot untuk meminta data kebutuhan tenaga guru pada setiap sekolah baru dilakukan perekrutan guru kontrak baru, atau memperpanjang masa kontrak mereka yang sudah lama mengabdi.

Menurut Risambessy, guru kontrak ini diangkat lewat SK provinsi sehingga gaji dan tunjangan mereka masuk dalam APBD Maluku. Hal tersebut berbeda dengan guru terpencil yang kewenangan pengangkatan dan pengaturannya ada di Bupati dan Wali kota.

Pengiriman gaji guru kontrak dari tingkat provinsi melalui rekening bank terkadang menemui kendala, seperti dana yang ditransfer terpaksa dikembalikan pihak bank karena nomor rekening guru kontraknya sudah tidak berlaku lantaran saldonya kosong. Untuk itu, Disdik akan memikirkan pengiriman melalui kantor pos yang memiliki jaringan sampai di tingkat kecamatan.

"Guru terpencil di Maluku cukup banyak tersebar di seluruh daerah tingkat dua yang memiliki daerah terisolasi dan sangat jauh dari pusat-pusat kota kecamatan. Namun, data akuratnya ada di Pemkab/Pemkot," katanya.

Disdik Maluku menyatakan hanya membantu untuk memfasilitasi usulan pembayaran tunjangan penyetaraan untuk kualifikasi, seperti tamatan SPG kuliah S-1, tunjangan khusus daerah terpencil, tunjangan profesi serta tunjangan sertifikasi.

"Tunjangan khusus daerah terpencil ini biasanya Wali kota atau Bupati mengeluarkan SK tentang daerahnya yang masuk kategori terpencil baru diusulkan ke Diknas Maluku untuk diteruskan ke pemerintah pusat, sebab anggarannya berasal dari Pempus," kata Risambessy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com