Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendidikan Dokter Subspesialis Tak Dihapus

Kompas.com - 14/02/2012, 10:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendidikan dokter subspesialis dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran tidak dihapuskan. Jenjang pendidikan ini dikelompokkan ke dalam pendidikan dokter spesialis. Karena itu, proses pendidikan dokter subspesialis yang ada dapat diteruskan.

Anggota Panitia Kerja RUU Pendidikan Kedokteran Komisi X DPR, Nasrullah, Senin (13/2), di Jakarta, mengatakan, pengelompokan itu untuk menyesuaikan jenjang pendidikan kedokteran dengan jenjang pendidikan tinggi, sebagaimana UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam UU itu, pendidikan tinggi yang diselenggarakan perguruan tinggi mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor.

Sebelumnya, sejumlah dokter dan organisasi dokter spesialis menolak tidak dicantumkannya pendidikan subspesialis dalam RUU Pendidikan Kedokteran.

Mereka menilai hal itu sebagai penghapusan pendidikan dokter subspesialis dan bisa mengancam hak warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan tingkat tiga (tersier), seperti tercantum dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit (Kompas, 8/2).

”Penolakan itu muncul karena acuan UU yang digunakan berbeda. DPR mengacu ke UU Sistem Pendidikan Nasional, sedangkan para dokter mengacu ke UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit,” kata Nasrullah.

RUU Pendidikan Kedokteran merupakan usulan DPR yang digagas sejak periode 2004-2009. Pembahasan RUU ini masih dalam tahap awal dan belum menyentuh hal-hal krusial.

Nonformal

Secara terpisah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Illah Sailah, Sabtu, mengatakan, jika pendidikan subspesialis ingin diformalkan, yaitu masuk ke jenjang pendidikan tinggi, harus memiliki kurikulum yang jelas, termasuk lama masa studinya.

”Kalau standar pendidikan belum ada, sebaiknya pendidikan dokter subspesialis masuk ke pendidikan nonformal yang justifikasinya ditentukan masing- masing kolegium,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com