Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Laptop, Dispendik Kota Malang Dilaporkan

Kompas.com - 14/02/2012, 19:29 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Malang Coruption Watch (MCW) telah melaporkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Malang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, soal dugaan adanya mark up dalam pengadaan laptop yang diwajibkan kepada guru yang lolos sertifikasi mulai SD/SM/SMA/SMK di Kota Malang. MWC Malang, mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Malang, pada Selasa (14/2/2012).

Di Kejaksaan, pewakilan dari MCW ditemui oleh Kabag TU Kejari karena Kepala Kejaksaan Kota Malang, Nasrun, sedang ada di luar kota. Menurut Ketua Badan Pekerja MCW, Didit Soleh, kepada Kompas.com mengatakan, bahwa laporan kasus pengadaan laptop guru itu sudah diserahkan ke Kejari Kota Malang.

"Langkah selanjutnya, kami akan menunggu reaksi dari pihak Kejari. Kami memberi batas waktu selama 2 minggu untuk segera diusut," tegasnya. Kalau dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada langkah tegas yang diambil Kejaksaan ancam Didit, MCW akan kembali mendatangi Kejaksaan lagi. "Akan terus kami kawal kasus ini. Karena korbannya para guru," katanya.

MCW, beber Didit, sudah tegas memutuskan untuk membawa kasus ini pada ranah hukum. Karena nilai Didit, sudah ada indikasi lain yang memperdagangkan pengaruh dalam jabatan untuk mendapatkan keutungan pribadi. "Perbuatan tersebut, jelang bertentangan dengan UU Nomor 31 tahun 1991, dan UU Nomor 20 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," jelasnya.

Didit berharap, setelah MCW melaporkan ke Kejaksaan, pihak Kejaksaan segera bertindak pro aktif dalam menyikapi kasus tersebut. "Kejari bisa langsung melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus ini," harapnya.

Untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang kata Didit, harus bertanggung jawab, agar kasus ini menjadi transparan. "Jika memang benar Kepala Dinas tak terlibat di dalam kasus ini, pihaknya akan transparan ke publik. Selama ini ia tak transparan," katanya. Kepala dinas pendidikkan, tambah Didit, jangan hanya diam. Ia harus mengambil langkah untuk segera menyelesaikan kasus yang meresahkan guru yang lolos sertifikasi.

"Untuk DPRD Kota Malang, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, seharusnya juga bertindak lebih pro aktif," pintanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa MCW menduga adanya unsur mark up harga laptop yang dijual ke guru-guru dan sekolah. Laptop itu tidak hanya wajib di beli untuk guru tingkat SD yang lolos sertifikasi. Tetapi juga ada kewajiban membeli laptop bagi sekolah mulai SMP sampai SMA/SMK Negeri di Kota Malang. Dari hasil investigasi MCW, setiap SMP Negeri juga diwajibkan untuk membeli laptop sebanyak 10 unit. Sementara, untuk tingkat SMA/SMK Negeri, diwajibkan beli 15 unit laptop.

"Merek laptopnya Acer seharga Rp 7,2 juta. Padahal di pasaran, harganya tidak sampai Rp 4 juta. Dari mark up itu, ada selisih harga sebesar Rp 3,2 juta. Bila dikalikan dengan 20 sekolah tingkat SMP yang diwajibkan membeli, maka ada uang senilai Rp 60 juta yang bisa terkumpul," kata Didit.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Muhammad Nasrun yang dihubungi via telepon membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari MCW. "Saya berjanji akan segera mempelajari berkas laporan dari MCW itu. Setelah itu akan segera mengambil langkah," tegasnya.

Nasrun menilai, bahwa kasus pengadaan laptop itu, terlihat juga melibatkan pihak swasta. Artinya, tidak ada penggunaan anggaran dari APBN dan APBD. "Dari itu, kami belum berani memastikan bahwa pengadaan laptop itu adanya dugaan mark-up. Saya pelajari dulu berkasnya. Saya janji akan diusut tuntas," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik), Sri Wahyuningtyas, yang terus dicoba dihubungi Kompas.com melalui telepon, sedang tidak ada jawaban. Melalui pesan pendek juga tak dibalasnya. Berusaha untuk ditemui di kantornya, di Jalan Veteran Kota Malang, sedang tidak ada di kantor. "Ibu sedang tidak ada di kantor," kata salah satu petugas di kantor Dispendik Kota Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com