Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tisnanta Lulus "Cum Laude" dari Program Doktor Undip

Kompas.com - 12/03/2012, 18:19 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com —  HS Tisnanta, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung yang juga dikenal sebagai Anggota demisioner Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji, lulus dengan predikat cum laude dalam ujian doktor di Magister Hukum Universitas Dipenogoro, Senin (12/3/2012), di Semarang.

Bertindak sebagai salah satu pengujinya, adalah Ketua TGPF demisioner, Prof Denny Indrayana, yang juga Wakil Ketua Hukum dan HAM. Tisnanta menyampaikan disertasi berjudul Progresifitas Pembentukan Peraturan Daerah yang Berbasis Kesejahteraan Masyarakat (Perspektif Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap Masyarakat Miskin Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan Dan Kesehatan).

Adapun bertindak sebagai promotory adalah Prof Arief Hidayat dan co- promotor Prof FX Sugiyanto, MS. Sementara, selain Denny Indrayana, tim penguji antara lain terdiri dari Prof Sudharto P Hadi, Prof Sunarso, dan Prof Yos Johan Utama.

Seperti disampaikan Oki Hajiansyah, mantan asisten Tisnanta di TGPF yang juga turut hadir di dalam ujian promosi dokter, disertasi Tisnanta ini mendapat apresiasi yang sangat baik dari Deny Indrayana.

Dalam paparannya, Tisnanta mengungkapkan visi tertinggi sistem otonomi luas yang diatur UU Pemda adalah kesejahteraan rakyat yang diwujudkan melalui pelayanan. 

Produk hukum daerah (perda) merupakan kerangka legal agar pelayanan menjadi lebih tepat, dekat, dan cepat sehingga terjadi proses akselerasi pembangunan. Namun, fakta menunjukkan adanya "anak haram otonomi"  yaitu kemiskinan.

Perda sering kali tidak mengintegrasikan fakta sosial-ekonomi dengan ide keadilan yang berpihak kepada masyarakat miskin.

"Dibutuhkan landasan akademis dan landasan aksi sebagai terobosan pembentukan perda  yang progresif (yang pro poor), terutama untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Karakter progresif pembentukan perda tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara  melalui kebijakan welfare policy yang berlandaskan konstitusi. Menjadi kewajiban pemda untuk melakukan pemenuhan hak warga atas pelayanan pendidikan dan kesehatan yang mempunyai karakteristik tersendiri," ungkap Tisnanta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com