Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Serba Salah Hadapi Siswa

Kompas.com - 25/06/2012, 15:01 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para guru saat ini menghadapi dilema ketika hendak menghukum siswa dengan tujuan mendidik. Karena itu, para guru perlu dilindungi agar tetap mampu menjalankan perannya sebagai pendidik.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengemukakan, para guru menjadi serba salah untuk menegakkan peraturan dan disiplin terhadap siswa dengan cara yang tegas dan mendidik.

"Ada kebingungan dan ketakutan di kalangan guru bagaimana tindakan yang tepat untuk menghadapi siswa yang sulit. Kadang-kadang tindakan yang baik disalahartikan sebagai kekerasan," kata Sulistiyo, Senin (25/6/2012) di Jakarta.

Menurut Sulistityo, PGRI mendukung agar tidak terjadi tindak kekerasan fisik dan nonfisik oleh guru terhadap siswa. Jika terjadi kesalahan, tidak serta-merta guru dikriminalkan.

"PGRI menjalin kerja sama dengan Polri untuk bisa melindungi guru. Artinya, PGRI dan Polri membuat kesepahaman dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan guru," ujar Sulistiyo.

Menurut Sulistiyo, nota kesepahaman perlindungan guru sudah dibuat dengan Polri. Namun, masih perlu diatur lebih lanjut, antara lain kategori pelanggaran-pelanggaran yang memerlukan penanganan di dewan kehormatan guru atau yang masuk ranah penegak hukum.

"Saat ini banyak kasus di mana guru dilaporkan orangtua atau masyarakat. Hal ini perlu ditangani dengan serius supaya guru terlindungi. Jika memang masuk ranah kriminal, ya memang harus dihukum. Tetapi, sering kali juga karena kesalahpahaman dalam memaknai memberi hukuman kepada siswa," kata Sulistiyo.

Sulistiyo mengatakan, PGRI berusaha untuk menegakkan kode etik guru di kalangan anggotanya. Saat ini telah dibentuk dewan kehormatan guru untuk dapat mengawasi pelanggaran kode etik guru ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com