Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah di Bangkalan Masih Memungut Uang Pendaftaran

Kompas.com - 28/06/2012, 22:38 WIB

BANGKALAN, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga pendidikan tingkat SMA di Kabupaten Bangkalan, Madura, masih memungut uang pendaftaran ulang terhadap para siswanya, meski bupati dan Kepala Dinas Pendidikan setempat telah menyampaikan larangan.

Salah satunya seperti di SMA Negeri 2 Bangkalan. Lembaga ini memungut biaya Rp 1 juta untuk biaya daftar ulang siswa yang naik dari kelas I ke kelas II, dan Rp 1.150.000 untuk biaya daftar ulang murid yang naik dari kelas II ke kelas III.

"Bagi kami biaya sebesar itu sangat berat. Makanya saya bertanya-tanya kenapa masih ada sumbangan uang pendaftaran, padahal telah dilarang," kata Antaf, salah seorang wali murid di sekolah itu, Kamis (27/6/2012).

Ia juga menuturkan, selain memungut uang pendaftaran dalam jumlah besar, lembaga pendidikan di tempat keponakannya sekolah itu juga menarget pelunasan uang pendaftaran ulang minumal 3 hari.

Tidak hanya itu saja, dalam formulir yang disampaikan kepada orang tua siswa, pihak sekolah juga tidak menjelaskan rincian sumbangan uang pendaftaran tersebut. "Dalam formulir itu hanya tertera Rp 1 juta, tanpa ada rincian," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Disdik Bangkalan turun tangan secara langsung guna mengatasi permasalah tersebut. Sebab meski bupati dan Kepala Disdik menyatakan melarang pungutan uang dalam jumlah banyak, faktanya masih saja terjadi di lapangan.

Sebelumnya Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron melarang lembaga pendidikan di bawah naungan Disdik memungut sumbangan dalam jumlah besar kepada para wali murid dan orang tua siswa.

Bupati juga menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada para kepala sekolah yang menarik sumbangan dalam jumlah besar, termasuk sumbangan uang pembangunan.

Kalaupun sekolah terpaksa harus menarik sumbangan, kata dia, maka seharusnya atas persetujuan komite sekolah dan para orang tua siswa.

Bupati Fuad Amin juga menyatakan, pihaknya telah membuat surat edaran kepada masing-masing kepala sekolah terkait kebijakan tersebut pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2012-2013 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com