Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Pasal Emil Salim" dalam UU Dikti?

Kompas.com - 28/07/2012, 11:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PP UI), Andri Gunawan Wibisana mengatakan, ada pasal khusus dalam UU Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Diduga, pasal itu merupakan titipan Emil Salim pada Presiden RI yang disampaikan beberapa pekan sebelum UU Dikti disahkan. "Kami menduga kuat, ada pasal Emil Salim di dalamnya (UU Dikti)," kata Andri, dalam sebuah diskusi bertajuk "UU Pendidikan Tinggi dan Perlindungan Hak Atas Pendidikan di Indonesia" yang digelar Elsam, di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2012) malam.

Ia menjelaskan, Emil Salim sempat mengirim sepucuk surat pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar Juni-Juli 2012. Surat tersebut terkait dengan pengaturan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) dalam UU Dikti (saat itu masih rancangan). Dalam kertas surat Emil Salim juga terdapat logo Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di mana ia menjadi anggotanya.

"Emil Salim melalui suratnya meminta pemerintah agar PT BHMN yang ada secara otomatis menjadi PT BHMN setelah Rancangan UU Dikti disahkan," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran Andri, pemerintah akhirnya mengakomodir usulan itu dalam Rancangan UU Dikti dengan memasukkannya pada Ketentuan peralihan, pasal 97 ayat 3. "Semua diakomodir sekitar awal Juli. Betul atau tidak, tapi nyatanya begitu," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan UI menjadi PT BHMN sejak tahun 2000. Disusul Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada (2003), kemudian Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga (2004). Kelebihan status PT BHMN adalah sifatnya yang otonom. Akan tetapi itu menjadi kekhawatiran masyarakat jika tata kelola keuangan dan pembiayaannya menjadi di luar kontrol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com