JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 40 kasus korupsi di bidang pendidikan dengan lima modus yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 138,9 miliar sepanjang tahun 2012. Dari 40 kasus ini, setengahnya terjadi di tingkat Dinas Pendidikan daerah.
Peneliti ICW, Siti Juliantari Rachman, mengatakan bahwa modus yang kerap terjadi dalam korupsi bidang pendidikan ini berupa laporan kegiatan/proyek/dinas fiktif, mark up anggaran, pungutan liar, penggelapan dana, dan penyelewengan anggaran. Namun, total kerugian terbesar disebabkan oleh modus mark up anggaran.
"Transparansi yang masih belum berjalan baik di berbagai tingkat institusi pendidikan ini juga jadi alasan kenapa mark up anggaran ini masih sering terjadi," kata Tari di Indonesia Education Outlook 2013 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Selanjutnya, berbagai kasus korupsi ini diketahui terjadi nyaris pada semua institusi pendidikan, yaitu dari Dinas Pendidikan, DPRD, Kanwil Kemenag, perguruan tinggi, hingga sekolah. Untuk sekolah, tindak korupsi umumnya dilakukan oleh kepala sekolah terkait dengan aliran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) siswa yang diselewengkan.
"Ini membuktikan kalau korupsi pendidikan ini terjadi dari tingkat paling kecil hingga yang paling atas," ujar Tari.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya pernah meminta informasi terkait dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 di lima SMP di Jakarta yang diajukan pada 2010 silam karena diduga ada penyelewengan. Namun, hingga saat ini, tak satu pun sekolah tersebut yang memberikan informasi tersebut. Akhirnya, kasus ini masih ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai sekarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.