JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi landasan penyelenggaran sekolah-sekolah berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional/sekolah bertaraf internasional bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi menyatakan penyelenggaran rintisan sekolah bertaraf internasional/sekolah bertaraf internasional bukan hanya akan mengikis kebanggaan dan jati diri bangsa, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab negara pada tersedianya pendidikan berkualitas bagi semua warga negara, tanpa ada pembedaan perlakukan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 50 ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata Ketua Mahkamah Konstistusi (MK) Moh Mahfud MD dalam sidang putusan uji materi soal RSBI/SBI dalam UU Sisdiknas terhadap UUD 1945 di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
MK memahami niat baik pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global, sehingga Indonesia dapat berperan aktif di tingkat global. Namun, maksud pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan kualitas pendidikan tersebut tidak harus dengan memberi label standar internasional pada sekolah-sekolah di Indonesia.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut disetujui delapan dari sembilan hakim konstitusi. Adapun hakim konstitusi Achmad Sodiki menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Achmad Sodiki mengatakan, pendidikan berkualitas seperti RSBI/SBI merupakan idaman orang tua untuk memberikan anak-anak mereka pendidikan yang berkualitas. Karena itu, tuduhan RSBI tidak mencerdaskan kehidupan bangsa dinilai tidak tepat.
Menurut Achmad, pelaksanaan RSBI/SBI yang banyak kekurangan bukan berarti harus dihapus. Apalagi jika menghapus pasal 50 ayat 3 yang jadi landasan pelaksanaan RSBI/SBI di Indoensia.
"Perbaiki saja prakteknya dan peraturan pelaksanaannya. Apalagi RSBI kan masih percobaan. Penghapusan RSBI/SBI akan menyuburkan anak-anak Indonesia bersekolah ke luar negeri," kata Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.