Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMAN 70 Siap Hapus Label RSBI

Kompas.com - 09/01/2013, 13:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan segera menghapus label internasional yang tepasang di sejumlah sudut sekolah. Langkah ini diambil dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Selain menghapus label yang terpampang, sekolah juga akan melakukan sosisialisasi terhadap orang tua murid. Sosialisasi direncanakan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Ya belum (disosialisasikan), kan baru kemarin. Nah sekarang ini sedang kita rencanakan dengan komite sekolah untuk sosialisasi. Kalau orang tua mesti diundang, kita mencari waktu yang tepat," kata Kepala Sekolah SMA Negeri 70, Saksono Liliek Susanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (9/1/2013).

Meski sekolah tetap akan mematuhi putusan MK untuk menghapus label RSBI, Liliek menjamin, hal itu tidak berpengaruh kepada mutu pendidikan yang diberikan kepada siswa. Dampaknya, lanjut Liliek, hanya berimplikasi pada pelaksanaan program. Sekolah tidak akan lagi melakukan pungutan bulanan kepada siswa dan proses seleksi penerimaan siswa baru juga akan berubah.

"Kalau memang sudah dinyatakan dihentikan, ya enggak bayar lagi dong, kan udah dari DKI. Tetapi kita kan tetap menjaga mutu, artinya dengan dicabutnya label ini jangan mengurangi mutu kita," ujar Saksono.

Sementara itu, mengenai iuran bulanan yang sudah dibayarkan orang tua kepada pihak sekolah, Saksono menuturkan keputusan apakah biaya akan diminta kembali atau disumbangkan secara sukarela kepada sekolah akan didiskusikan terlebih dulu dengan orangtua siswa melalui dalam ajang sosialisasi.

"Kita panggil orang tua dulu, sosialisasi orang tua dulu. Nanti kan kita rapat dulu dengan orang tua. Apa mau diminta kembali atau memang mau disumbangkan secara sukarela," jelasnya.

Sebelum putusan MK keluar, untuk tahun ajaran 2012-2013 setiap siswa SMAN 70 dipungut biaya berbeda sesuai tingkatan pendidikan. Setiap bulannya, siswa kelas X dikenakan pungutan Rp 350.000, sementara siswa kelas XI sampai XII sebesar Rp 315.000. Sementara itu, jumlah siswa di sekolah yang berstatus RSBI sejak 2006 ini mencapai 1.018 orang.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sepakat dengan putusan MK yang membatalkan status RSBI.

"Ya setuju, mahal. Dulu enggak ada RSBI juga kualitas pendidikan baik juga," ujar Jokowi, kemarin.

Jokowi mengaku lebih fokus pada peningkatan sarana prasarana yang ada di sekolah-sekolah agar lebih baik. Selain itu, peningkatan kualitas SDM dalam hal ini pengajar juga harus ditingkatkan.

"Bayar mahal juga belum menjamin sebuah kualitas lho. Kalau SDM nya enggak siap?. Banyak di RSBI gurunya pake bahasa Indonesia. Apa? Internasionalnya ada dimana?," cetus Jokowi.

"Disuntik aja SDM gurunya, kemudian fasilitas yang ada di sekolah disiapkan. Semuanya, baik disiapkan perpustakaan, labnya semuannya," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyebutkan bahwa pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena dapat mengikis jati diri bangsa, melahirkan diskriminasi dalam pendidikan, dan membatasi kesempatan seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Oleh sebab itu, keberadaan RSBI atau SBI harus dihapuskan.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com