Mendikbud Larang Tes Calistung Untuk SD

Kompas.com - 14/01/2013, 00:13 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh melarang guru melakukan test membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk siswa yang akan masuk sekolah dasar dalam kurikulum 2013.

"Saya perintahkan kepada kepala dinas pendidikan untuk melarang pihak sekolah dasar melakukan test Calistung atau membaca, menulis dan berhitung saat masuk SD," kata Nuh di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2013).

Hal tersebut disampaikan Nuh saat melakukan sosialisasi Kurikulum 2013 di depan sekitar 350 rektor, pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan guru se-Jawa Tengah. Dikatakan Nuh, idealnya seorang siswa yang masuk SD baru bisa membaca, menulis dan berhitung bukan diajarkan saat taman kanak-kanak.

Menurut Mendikbud, taman kanak-kanak harusnya diisi oleh siswa untuk bersosialiasi bukan untuk belajar Calistung. "Taman kanak-kanak itu bukan sekolah. Karena yang namanya sekolah adalah dimulai SD dan seterusnya" katanya.

Oleh sebab itu, kata Nuh, untuk mengurangi beban siswa dalam melakukan belajar, sebaiknya TK tidak diajarkan Calistung tapi belajar Calistung diajarkan saat kelas 1 SD. "Dalam kurikulum 2013 beban siswa dalam proses belajar justru akan menjadi ringan," kata Nuh.

Demikian juga saat penerimaan murid SD, kata Nuh, pihak sekolah tidak harus mewajibkan usia 6 tahun. "Kalau muridnya berumur enam tahun kurang beberapa bulan silahkan diterima," kata Mendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan mata pelajaran bahasa daerah masih tetap ada dalam kurikulum 2012 yang pelaksanaannya diserahkan di masing-masing daerah. "Saya tegaskan bahwa mata pelajaran bahasa daerah tetap ada sehingga tidak perlu dikhawatirkan," kata Nuh.

Dikatakan, bahasa daerah tetap ada yakni di kolom kurikulum seni budaya dan prakarya. Bahasa daerah dan kelompok muatan lokal lainnya tetap terbuka untuk dimasukkan ke kurikulum.

Mata pelajaran bahasa daerah, lanjut Nuh, tetap sejajar dengan mata pelajaran yang lain. Kemdikbud akan menyampaikannya ke publik setelah uji publik terumuskan.

Diakui Nuh, masih banyak pihak yang belum mengetahui bahwa bahasa daerah tetap ada sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. "Sekarang banyak yang protes, karena mereka belum jelas mengenai kurikulum baru ini. Kemdikbud akan menyampaikannya ke publik," kata Nuh.

Pelajaran bahasa daerah, katanya, disesuaikan pada daerah masing-masing seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur menggunakan bahasa Jawa. Demikian juga di Sumatera Utara bisa menggunakan bahasa lokal setempat walau setiap provinsi memiliki banyak etnis yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau