Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Didenda jika Anaknya Bolos

Kompas.com - 20/03/2013, 16:30 WIB

KOMPAS.com  Pemerintah Inggris menetapkan hukuman denda kepada orangtua yang anaknya bolos sekolah. Sepanjang tahun ajaran 2011-2012, jumlah orangtua yang didenda karena anaknya bolos sekolah di Inggris meningkat pesat.

Data Kementerian Pendidikan Inggris memperlihatkan surat denda yang dikeluarkan kepada para orangtua mencapai 41.224 atau meningkat sampai lebih dari seperempat dibanding tahun ajaran sebelumnya.

Semakin banyak pula orangtua yang dibawa ke pengadilan karena tidak membayar denda tersebut dengan jumlah 6.300 orangtua disidang pada masa 2011-2012.

Namun, secara umum, persentase anak-anak yang "absen secara tetap" dari sekolah menurun menjadi 5,2 persen dari 6,1 persen. Artinya, sepanjang 2011-2012, tercatat 333.850 ribu siswa yang berada dalam kategori "absen secara tetap" turun dari 392.305 murid. Mereka adalah para siswa yang absen selama lebih dari satu bulan tanpa pemberitahuan.

Seorang ibu dihukum

Meningkatnya jumlah orangtua yang didenda itu bisa menjadi salah satu pertanda dari tindakan tegas yang diambil pemerintah. Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa jika anak-anak tidak berada di sekolah, dipastikan mereka tidak akan bisa belajar.

"Terlalu banyak anak-anak yang masih bolos dari pelajaran. Kami harus terus menangani buruknya tingkat kehadiran dan menjamin setiap siswa mendapat pendidikan yang baik," seperti dinyatakan seorang juru bicara Kementerian Pendidikan.

Undang-undang di Inggris menetapkan orangtua memiliki kewajiban untuk memastikan anaknya datang sekolah pada usia wajib belajar. Pertengahan Februari, seorang ibu di Cornwall, Inggris barat daya, diganjar hukuman penjara 20 minggu karena ketiga anaknya absen dari sekolah secara teratur.

Ketiga anaknya—yang berusia 15, 14, dan 6 tahun—berulang kali absen walaupun ibunya sudah empat kali mendapat sanksi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com