Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BAN-PT Minta PTS Lakukan Akreditasi "Online"

Kompas.com - 22/03/2013, 00:50 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof Dr H Mansyur Ramly SE MS meminta perguruan tinggi untuk melakukan akreditasi secara "online" (dalam jaringan/daring).

"PT perlu lebih banyak menggunakan IT (Information Technology) desk dalam proses akreditasi atau bisa dikatakan seperti online system," kata Mansyur Ramly dalam seminar di kampus Universitas Narotama Surabaya, Kamis (21/3/2013).

Dalam seminar bertajuk "Menyongsong Perubahan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Indonesia" yang juga menampilkan Wakil Ketua APTISI Pusat Dr Ir HM Budi Djatmiko MSi itu, ia menjelaskan program studi di setiap PT perlu membuat laman web.

"Dengan begitu, setiap prodi tinggal memasukkan berkas-berkasnya, potretnya, dan segala macam. Jadi, asesor tidak perlu lagi dikirimi fotokopi berkas yang tebal-tebal," katanya.

Apalagi, katanya, berkas-berkas itu lebih banyak menyita ruangan di kantor BAN-PT sendiri, sehingga hal itu tidak relevan lagi dengan kondisi IT sekarang.

Sementara itu, Wakil Ketua APTISI Pusat Dr Ir HM Budi Djatmiko MSi mendorong pemanfaatan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi (LAM-PT) dalam proses akreditasi, karena kebijakan BAN PT sering kali tidak berpihak pada PTS.

"Realitasnya sampai kapanpun BAN-PT tidak akan mungkin mengakreditasi semua prodi di seluruh Indonesia yang hampir mendekati angka 17.000 program studi itu," katanya.

Ia menegaskan bahwa BAN-PT sendiri hanya mampu menilai tanpa memberikan solusi konkret, karena 90 persen asesor BAN-PT memang dari PTN dan tidak pernah mengelola PTS.

"LAM-PT sendiri ada dasar hukumnya, yakni UU RI Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 Bab III Pasal 53 yang berbunyi Sistem penjaminan mutu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 51 Ayat (2) yang terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh PT dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi," katanya.

Sementara itu, Pasal 55 ayat (5) dalam UU yang sama menyebutkan akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.

"Jadi, LAM merupakan perwakilan dari APTISI yang sudah dideklarasikan di Makassar pada 14 Maret 2013," katanya di hadapan sekitar 100 peserta dari PTS se-Surabaya itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian New Zealand menggelar New Zealand Edu Fair di Plaza Gedung E Universitas Narotama Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com